Views: 758
KAMPAR, JAPOS.CO – Pembanguna Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT MPL (Makmur Palma Lestari) di Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau lahirkan tanda tanya.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Tapung Hulu, M Sobirin alias Ucok Nasution mengatakan pembangunan pabrik kelapa sawit ini tidak mengenakan papan plang informasi legalitas perusahaan. Akibatnya timbul pertanyaan warga tentang legalitas perusahaan.
“Pabrik sedang dibangun, tidak ada papan plank nama pengenal perusahan, apakah sudah lengkap segala izin izinnya,” tanya M Sobirin.
Menurut M Sobirin, pengerukan fisik tanah bangunan pabrik secara menyeluruh yang berbatas dengan kebun masyarakat memiliki ketinggian membahayakan.
“Itu batas tanah pabrik dengan kebun milik masyarakat dikeruk menggunakan alat berat, kedalamannya cukup berbahaya, kalau jatuh bisa meninggal dunia, izin Amdalnya patut dipertanyakan,” terangnya.
Sobirin menambahkan, pihaknya selaku tokoh pemuda Kecamatan Tapung Hulu mengatakan segala perizinan legalitas perusahan pabrik kelapa sawit ini perlu ditindaklanjuti.
“Kami selaku pemuda Kecamatan Tapung Hulu menyatakan legalitas perizinan perusahaan pabrik kelapa sawit PKS PT MPL harus ditindaklanjuti. Apakah izinnya sudah lengkap dan tidak melanggar aturan yang berlaku, kami akan berkordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan hal itu,” tegasnya .
Dalam penelusuran Japos.co ke lokasi pembangunan pabrik. Ditemukan, pengerukan batas lokasi pabrik dengan kebun masyarakat cukup dalam, Jumat (3/6/22).
Di lokasi, Hutauruk (marga) selaku Management PKS PT MPL mengatakan perusahaan tempat ia bekerja telah melengkapi dokumen legalitas perizinan. Namun ia mengaku dirinya tidak memegang dokumen tersebut.
“Dokumen legalitas perizinan perusahaan sudah beres, namun tidak ada sama saya, semua dokumen itu ada pada pimpinan saya di Pekanbaru,” ungkapnya.(Tim)