Views: 180
PEKANBARU, JAPOS.CO – LSM Perisai Riau melalui Ketua Umumnya Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli, Bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI di Jakarta, Kemenko Polhukam RI di Jakarta, Mahkamah Agung RI di Jakarta, Jaksa Agung RI di Jakarta, dan Ketua Pengadilan Negeri Siak di Siak Sri Indrapura bernomor 020/DPP/LSM-P/VI/2022 tanggal 2 Juni 2022.
Surat ini berisikan perihal pemberitahuan dan keberatan dari Anggota Koperasi Sengkemang selaku masyarakat Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atas rencana Pencocokan/Constatering dan Eksekusi Perkara Nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah (PT. DSI) sebagai Pemohon Eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai Termohon Eksekusi.
Tujuan surat untuk mendesak kepada Pengadilan Mahkamah Agung RI segera memberikan perhatian khusus agar Pelaksanaan Constatering dan Eksekusi tidak dilaksanakan, sebab hal ini akan memicu konflik horizontal yang berkepanjangan.
Ketua Umum LSM DPP Perisai, Sunardi SH mengungkapkan keprihatinannya atas permasalahan yang tengah dihadapi oleh masyarakat selaku Anggota Koperasi Sengkemang Jaya sebagai Pemilik Tanah/Lahan Perkebunan seluas ± 3000 Hektar yang terletak di Desa Sengkemang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau.
“Kami selaku Lembaga Sosial Kontrol senantiasa memantau atas perkembangan sebagaimana dimaksud, dan apabila hal ini tidak diindahkan maka Masyarakat Desa Sengkemang sebagai Anggota Koperasi Sengkemang di Kecamatan Koto Goasib Siap turun ke Jalan untuk menyuarakan aspirasi, agar semua Pihak dapat memahami Nasib dari Masyarakat yang tertindas akibat ulah PT. DSI,” kata Sunardi SH pada Kamis, 02/06/2022.
“Lahan yang dimiliki oleh Koperasi Sengkemang Jaya sesuai luas tersebut telah dirampas secara sewenang-wenang oleh Perusahaan PT. DSI dengan cara bekerja sama dengan Oknum di Desa Sengkemang, tanpa mengindahkan Hak dari Anggota Koperasi Sengkemang dan untuk kepentingan sekelompok orang tertentu yang telah melanggar aturan dan ketentuan dalam AD dan ART Koperasi Sengkemang Jaya selaku Pemilik Lahan/Tanah yang telah memiliki izin dari Pemerintahan setempat,” jelasnya lagi.
Sunardi mengungkapkan bahwa pada hari selasa tanggal 31 Mei 2022 Panitera PN Siak telah menyusun rencana Pencocokan/constatering dan eksekusi Perkara nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT. DSI sebagai Pemohon eksekusi melawan PT. Karya Dayun sebagai termohon eksekusi, dengan agenda pelaksanaanya akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2022 mendatang.
“Kami keberatan atas agenda dan pelaksanaan yang direncanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak bersama Jajaran lainya atas Putusan nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT. DSI sebagai Pemohon eksekusi melawan PT. Karya Dayun sebagai termohon eksekusi dengan alasan ; Pertama PT. DSI saat ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau atas Perbuatan dan dugaan korupsi bersama mantan Bupati Siak dan mantan Kepala Dinas kehutanan dan perkebunan Siak yang dalam Proses Penyelidikan dan Pemeriksaan.
Kedua, PT. DSI telah membuat masyarakat hidup menderita dengan mengambil hak-hak secara sewenang-wenang atas Kepemilikan Lahan/Tanah milik Anggota koperasi Sengkemang yang telah memperoleh Legalitas yang sah sebagaimana bukti Foto Copy Legalitas dan Peta Lokasi yang diketahui Kepala kantor Pertanahan.
Ketiga, diduga telah terjadi konspirasi oleh Mafia Tanah melalui Putusan Pengadilan untuk mendapatkan legalitas dan kepemilikan, hal ini dapat dilihat bahwa PT. DSI selaku Pemegang Izin Pelepasan Kawasan Hutan nomor : 17/Kpts-II/1998 Tanggal 6 Januari 1998 terhadap Pelepasan Kawasan seluas 13.532 Hektar, dan Pelepasan Kawasan telah ditelantarkan bertahun-tahun dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Bupati Siak berdasarkan bukti-bukti Administrasi dan legalitasnya, hal ini dapat dilihat melalui Surat bukti Penolakan Oleh Bupati Siak atas izin Lokasi yang dimohonkan oleh PT. DSI.
Keempat, Pelepasan Kawasan oleh Menteri Kehutanan setelah diberikan kepada PT. DSI dan selanjutnya yang memiliki Kewenangan adalah Instansi Pertanahan, sedangkan PT. DSI tidak memanfaatkan Kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada diktum PERTAMA dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HAK GUNA USAHA dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Keputusan, dan untuk selanjutnya Pemerintah memberikan hak atas tanah kepada Masyarakat salah satunya kepada Koperasi Sengkemang seluas 3000 Hektar dan telah memiliki legalitas yang sah, dan terdapat lahan-lahan garapan Masyarakat luas lainya yang telah terbit Surat-surat dari Instansi yang berwenang bahkan telah banyak bersertifikat Hak Milik.
Kelima, bahwa sekira tahun 2007, sewaktu pembukaan jalan baru menuju Siak oleh Pemerintahan setempat yang menerima ganti rugi tanah yang terkena badan jalan adalah Warga/Masyarakat, bukan PT. DSI, hal ini membuktikan bahwa Masyarakat selaku Pemilik Lahan/Tanah yang sah, bukan PT. DSI.
Keenam, bahwa sebagai informasi berdasarkan peta tematik yang dikeluarkan ahli pemetaan bernama Dr. Prayoto, S,Hut.,MT menerangkan dimana berdasarkan peta tematik terhadap penampakan permukiman bumi di sekitar Desa Dayun pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 tidak ada kebun Sawit yang dikelola oleh PT. DSI di Desa Dayun melainkan Kebun sawit milik Indiany Mok Dkk, sedangkan jalan lintas yang melewati Desa Dayun hanya ada ruas jalan Perawang-Danau Zamrud dan perawang Buton. Pada Tahun 2007 s.d Tahun 2009 tersebut, titik nol kilometer jalan Dayun Buton dihitung dari bundaran Buton BOB (lihat Peta tematik tahun 2007 sampai 2009 belum ada perhitungan titik o (nol) KM jalan Siak Dayun oleh karena pada waktu itu faktanya ketika itu belum ada jalan Siak Dayun .
Ketujuh, bahwa berdasarkan peta tematik berdasarkan keterangan Dr. Prayoto, S.Hut.,MT pada Tahun 2013 diketahui di Desa Dayun selain Perkebunan Sawit milik Indiany Mok DKK , terdapat beberapa Perkebunan Sawit antara lain Perkebunan K2I dan Perkebunan sawit lainya, selain itu terdapat Ruas jalan Baru Dayun-Siak, sehingga hitungan Kilometer jalan di Desa Dayun menjadi 2 (Dua) Versi yaitu ke arah Buton dan ke arah Kota Siak Sri Indrapura, lihat peta tematik berdasarkan Keterangan Ahli Pemetaan Dr. Prayoto, S,Hut., MT dengan mengacu peta tematik tahun 2013.
Kedelapan, bahwa untuk hal tersebut diatas pada poin 6 dan 7, bahwa Pengadilan Negeri Siak sebagai Pelaksana Putusan constatering dan Eksekusi dengan maksud Pengosongan terhadap bangunan milik PT. Karya Dayun dan untuk tanam tumbuh di objek eksekusi dilakukan eksekusi penyerahan.
Kami selaku Kuasa dari Warga Sengkemang yang tergabung dalam wadah Koperasi Sengkemang Periode 2016-2019 selaku Pemilik Tanah/Lahan yang dirampas dengan cara semena-mena meminta kepada Pengadilan Negeri Siak untuk tidak melanjutkan kegiatan rencana constatering dan eksekusi dengan alasan penentuan KM 8 Desa Dayun itu dimulai dari mana dan apa nama jalanya juga tidak dijelaskan dalam isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa Pelepasan kawasan bukan merupakan bukti kepemilikan, akan tetapi bukti kepemilikan yang sah adalah Legalitas surat-surat yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang yakni Pertanahan dan Pemerintah setempat seperti SHM, Surat Keterangan Tanah, SKGR dan lain-lain, sedangkan PT. Duta Swakarya Indah tidak memiliki Hak Guna Usaha sampai saat ini di Tahun 2022.
Bahwa perlu dilakukan oleh Pemerintahan setempat untuk meninjau dan melihat secara bersama-sama atas titik KM O, dari sejak dini bersama dengan Pihak-pihak terkait dengan memasang tanda keberadaan KM O tersebut.
Kesembilan, bahwa PT. Duta Swakarya Indah semenjak diberikan Pelepasan Kawasan oleh Menteri Kehutanan RI, memanfaatkan areal tersebut untuk mengambil dan menjual Kayu yang berada di dalam areal Pelepasan Kawasan Hutan tersebut, dan diduga tidak membayar Pajak atas Kayu yang telah habis di jual dan meninggalkan kerusakan pada areal tersebut,” papar Sunardi.
“Untuk itu melalui Surat Pemberitahuan ini kami memohon kepada seluruh Jajaran yang berkepentingan dengan pelaksanaan constatering dan eksekusi sesuai Putusan nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT. Duta Swakarya Indah sebagai Pemohon eksekusi melawan PT. Karya Dayun sebagai termohon eksekusi untuk tidak dilaksanakan, dengan pertimbangan hukum bahwa Putusan tersebut merupakan bagian dari rencana kegiatan Para Cukong berduit diduga sebagai Pelaku Mafia Tanah dengan menggunakan Pengadilan sebagai sarana untuk menguasai Hak orang lain, sehingga dalam hal ini turut Kami lampirkan berita yang isinya adalah Perintah Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo yang memberikan Perintah secara langsung kepada Bapak Mahfud MD selaku Menko Polhukam Republik Indonesia,” tutupnya. (AH)