Views: 257
KALBAR, JAPOS.CO – PT Arrtu Plantation Padang Bunga Estate (PDBE) di Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat memperoleh izin IUP, ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) di lahan yang disengketakan saat ini kepada masyarakat, termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemerintah desa, dan kecamatan pada tahun 2007 .
Dan di tahun 2008 PT Arrtu Plantation Padang Bunga Estate (PDBE) mulai operasi pembukaan dan pembersihan lahan serta penanaman sawit, hingga perawatan sampai ke panen tidak ada masalah.
Namun tidak berselang lama dibawah pengaruh Suharjo alias Ujang Alus, beberapa orang masyarakat terpengaruh untuk melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan, dan kejadian ini sudah berulang-ulang kali dilakukan Suharjo alias Ujang alus.
Sehingga Pihak PT Arrtu Plantation Padang Bunga Estate (PDBE) membuat laporan resmi di Polres Ketapang. Meskipun Status Suharto / Ujang Alus sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Ketapang, namun dirinya masih mengerahkan beberapa orang masyarakat memanen buah sawit milik PT. Arrtu Plantation Padang Bunga Estate (PDBE) Minggu (28/05/2022).
Saat Petugas Brimob mau menangkap DPO Suharto alias Ujang, beberapa masyarakat bersama Ujang Alus tidak terima sang DPO di bawa sehingga terjadi keributan di lokasi. Hal ini diungkap oleh pihak manajemen PT Arrtu Plantation Padang Bunga Estate (PDBE) saat di konfirmasi Japos.co.
“PT Arrtu Plantation Padang Bunga Estate (PDBE) tahun 2007, memperoleh izin IUP, ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) di lahan yang disengketakan saat ini kepada masyarakat, di tahun 2008 mulai operasi pembukaan dan pembersihan lahan serta penanaman sawit, dan perawatan sampai ke panen tidak ada masalah. Tidak selang lama Suharjo / Ujang Alus, mulai mengerahkan beberapa orang masyarakat melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan,” terang Pihak Menejemen PT Arrtu.
SHM Suharjo Dipertanyakan
PT Arrtu Plantation Padang Bunga Estate (PDBE) pertanyakan Surat Hak Milik Tanah Suharjo / Ujang Alus (DPO) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang dilahan yang sudah ada IUP,sudah di GRTT,dan ada tanaman sawit Perusahaan diatas lahan tersebut. “masalah ini sudah ditangani Pihak berwajib Polres Ketapang,kita tunggu saja hasilnya”. Tutup manajemen.
Menurut keterangan Roni keluarga para korban, bahwa lahan seluas 18 Hektar memiliki 9 surat keterangan Tanah (SKT) tahun terbit 2004 atas nama keluarganya Sendiri, Jajang, Sumardi. Dan satu Sertifikat Hak Milik Tanah atas nama Sendiri tahun terbit 12 Mei 2022, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang.
Roni juga membenarkan bahwa diatas Tanah 18 hektar tersebut terdapat tanaman sawit milik PT Arrtu plantation, dan pihak keluarganya melakukan pemanenan sepihak, karena menganggap pihak perusahaan telah melakukan penyerobotan lahan mereka yang sudah ada SKT dan Sertifikat hak milik tanah.
“18 hektar tanah tersebut adalah milik kami, dengan bukti SKT dan sertifikat hak milik tanah,” ungkap Roni saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Kamis (2/6).
Menurut Roni, pihak keluarganya sudah berulang kali melaporkan kasus ini ke Polres Ketapang namun tidak direspon, bahkan sampai keluarga mereka dijadikan daftar pencarian orang ( DPO) Oleh polres Ketapang pun menjadi tanya besar pihak keluarga, “Kasus ini sudah berulang kali kami laporkan polres Ketapang namun tidak ada respon” Tutup Roni.
Sebelumnya, seperti yang telah diberitakan beberapa media baru-baru ini, bahwa Pada Sabtu 28/05/2022, di lokasi kebun masyarakat yang bersertifikat Hak Milik terletak SP3 Dusun Mabuk Desa Sekarwangi Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, telah terjadi penembakan oleh Tim Brimob terhadap warga yang sedang melakukan pemanenan buah sawit di lokasi yang diklaim milik masyarakat.
Masyarakat berharap permasalahan ini dapat diusut tuntas, hingga berita ini terbit, tim Japos.co masih melakukan pengembangan informasi terhadap beberapa data yang diberikan oleh narasumber kepada Japos.co terkait permasalahan tersebut. (Tim)