Views: 591
KALBAR, JAPOS.CO – Terkait Izin Tambang Bauxite PT Cita Mineral Investindo, Tbk (CMI) Site Sandai, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Pihak Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum memberikan jawaban konfirmasi Japos.co (30/05) melalui email.
Sebelumnya, media ini memberitakan bahwa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP_OP) Secara Afiliasi kepada PT Cita Mineral Investindo, Tbk. Melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Kalbar Nomor : 503/II/MINERBA/DPMPTSP.C.I/2018. Telah berakhir masa berlakunya hingga 27 April 2022.
Tidak hanya pihak BKPM, pihak managemen PT Cita Mineral Investindo, Tbk juga tidak berkomentar atas permasalahan izin berakhir tersebut. Vera Silviana selaku coorcom PT CMI tidak mejawab konfrmasi Japos.co (02/06). Hal tersebut menjadi indikator bahwa piihak PT CMI belum melakukan Pepanjangan Izin Operasi Produksi di Site Sandai.
Sementara terkait permasalaha tersebut, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat dalam suratnya kepada Japos.co Tanggal 27 Mei 2022, hanya menjelaskan bahwa untuk Perizinan dimaksud menjadi kewenangan Kementerian Investasi/BKPM.
“Menindaklanjuti surat Saudara tanggal 27 Mei 2022, yang maksudnya adalah permintaan informasi terhadap Perpanjangan IUP-OP Afiliasi Nomor : 503/II/MINERBA/DPMPTSP.C.I/2018, dengan ini dijelaskan bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan berada pada Pemerintah Pusat. Sehubungan dengan hal tersebut, terkait dengan informasi apakah PT Cita Mineral Investindo Tbk telah mengajukan perpanjangan Izinnya disarankan kepada saudara untuk mengkonfirmasikannya ke Kementerian Investasi/BKPM RI atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI”. Demikian kutipan dari isi surat DPMPTSP Kalbar kepada Japos.co.
Seperti dalam pemberitaan di media ini sebelumnya, bahwa Izin Operasi Produksi tambang Bauxite yang dikantongi oleh PT Cita Mineral Investindo, Tbk (CMI) site sandai, merupakan pengalihan izin dari dua perusahaan sebelumnya, yakni dari PT Harita Prima Abadi Mineral (HPAM) dan PT Sadai Inti Jaya Tambaang (SIJT). PT CMI Tbk mengantongi IUP-OP secara Afiliasi.
Sangat disayangkan jika perusahaan tambang sebesar PT Cita Mineral Investindo, Tbk ternyata tidak taat aturan, atas permasalahan ini pihak Management PT CMI sangat tertutup. Jika benar Izin tersebut belum diperpanjang, maka aktifitas tambang PT CMI Site Sandai terindikasi Ilegal. Hingga berita ini terbit, Tim Japos.co masih melakukan pengembangan informasi terkait ini. (Hardi)