Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Tengah

Polda Kalteng Tegaskan, Kewenangan Penyidikan Dicabut Hoax

×

Polda Kalteng Tegaskan, Kewenangan Penyidikan Dicabut Hoax

Sebarkan artikel ini

Views: 278

PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Kabar tak sedap, terkait pencabutan kewenangan penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) oleh Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo di salah satu media online, yang viral dijagat maya pada Jumat (27/5/2022), mengagetkan jajaran Polda Kalteng.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dilansir dari salah satu media online, menanggapi hal itu,  Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro langsung memberikan klarifikasi,  secara tegas menyatakan bahwa kabar tersebut adalah hoax.

Bahkan  Kabid Humas juga mengatakan,  hingga saat ini Polda Kalteng  tidak ada menerima satu pun Surat Keputusan (Skep) Kapolri yang dikabarkan  tersebut. “Kabar ini tidak benar dan seakan-akan mengada ada. Tidak ada dan kita tidak pernah menerima surat keputusan itu, “ ucapnya kepada awak media.

Oleh karena itu, Ia menghimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam menerima informasi yang kebenarannnya belum bisa dibuktikan. Karena penyebaran berita bohong atau hoax, berpotensi fitnah terhadap individu maupun institusi, dan penyebarnya dapat terancam tindak pidana.

“Saring sebelum shering. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng masih bekerja seperti biasa. Kita turut menyayangkan adanya kabar tersebut dari orang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Diketahui, berita berjudul, Hak Wewenang Izin Tugas Fungsi Penyidikan Dit Reskrimsus Polda Kalteng Ditarik Kapolri, yang ditayangkan oleh salah media online viral  pada Jumat, (27/5/2022). Pasalnya, hanya dalam hitungan jam, berita tersebut berhasil menarik hampir 3 ribu  pengunjung untuk membacanya.

Dilansir dari buserjatim.com, berita tersebut berawal dari informasi terkait  surat putusan tegas, Kapolri yang mencabut/menarik tugas fungsi atas segala hak wewenang, izin penyidikan terhadap Ditreskrimsus Polda Kalteng Kombespol, Bony.

Adapun penyebab masalahnya, terkait adanya surat putusan tegas dari Kapolri tersebut, menurut buserjatim.com, hingga saat ini, belum di ketahui persis kronologisnya. Bahkan saat dikonfirmasi buserjatim.com, petinggi Polda Kalimantan Tengah, terkesan bungkam dan enggan memberikan keterangan, serta nadanya seakan-akan tidak mengetahui hal tersebut.

Padahal menurut buserjatim.com pihaknya memperoleh informasi tersebut dari  narasumber  yang jelas, namum tidak mau  nama dan inisialnya disebutkan. Karena menurut narasumber, surat  keputusan tegas dari Kapolri tersebut ada suratnya, dan “TR” nya jelas, menarik izin pungsi, wewenang penyidikan terhadap Ditreskrimsus Polda Kalteng.

‘‘ TR nya jelas koq,! Dicabut izin penyidikan sebagai anggota Polri, ya kalo polisi udah dicabut izin mau jadi apa dia, tidak punya wewenang penyidik. Dan surat itu sudah pasti dari jakarta, dari mabes langsung itu,‘‘ ungkapnya, Narsum, kepada buserjatim.com.

Adapun petinggi Polda Kalteng, yang terkesan bungkam dan enggan memberikan keterangan terkait hal tersebut, menurut buserjatim.com,  adalah Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si.

Karena saat dikonfirmasi via pesan singkat WhastApp pada Senin (23/5/2022), Jenderal Bintang Du aini, malah balik bertanya, dan mempersilahkan menghubungi Kabid Humas.   “Skep Kapolri yg mana?  Silahkan hub kabid humas ,” jawabnya via chat WhatsApp.

Kemudian sesuai arahkan Kapolda Kalteng, buserjatim.com pun langsung  menghubungi Kabid Humas Polda Kalteng, namun jawaban Kabid Humas  senada,  dengan jawaban Kapolda Kalteng.

‘‘ Belum ada, Mas. Skep dari Kapolri berkaitan itu, dapat info darimana biar saya klarifikasi tks. Rumor kan blm tentu benar Mas, tks ya Mas salam sehat selalu.??? “ Sementara masih belum ada info yg dimaksud, ini saya sampaikan klarifikasi kepada Mas.“jawab Kabid Humas Polda Kalteng saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Bahkan saat ditanya buserjatim.com terkait dua unit alat berat Exavator di Buntok, Kabupaten Barito Selatan, yang informasinya, diperintah pihak Polri untuk dikembalikan, Kabid Humas juga bungkam, bahkan pesan singkat yang dikirim via WhastApp juga tidak di balas.

”Kemudian saya juga ingin bertanya lagi kepada bapak, terkait masalah dua unit alat berat  di Barsel kemaren bagaimana, desas desus nya itu sudah di kembalikan, untuk fakta nyata dilapangan nya bagaimana menurut bapak.? ’’ tanyanya buserjatim. Namun pertanyaan tersebut tidak dorespon oleh Kabid Humas Polda Kalteng. (Mandau)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *