Views: 192
PANGANDARAN, JAPOS.CO – Sebanyak 17 Desa di Kabupaten Pangandaran bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa secara serentak pada 28 Juli 2022 mendatang.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DSPMD) Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman. Menurutnya, 17 Desa yang bakal menggelar Pilkades tersebut berada di 7 Kecamatan. “Tahapan sudah mulai dilaksanakan disetiap Desa termasuk sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Wawan.
Wawan menambahkan, Pemerintah Daerah telah mengalokasikan anggaran untuk Pilkades sebesar Rp. 690.750.000 yang bersumber dari bantuan keuangan Pemda Pangandaran. “Anggaran itu untuk kebutuhan honor petugas pemungutan suara, Linmas, pengadaan surat suara, bilik suara, sewa balandongan, Alat Pelindung Diri (APD),” tambah Wawan.
Dijelaskannya, 17 Desa yang menggelar Pilkades serentak tersebut, tersebar di 7 Kecamatan, yaitu Kecamatan Cimerak, Kecamatan Cigugur, Kecamatan Langkaplancar, Kecamatan Mangunjaya, Kecamatan Padaherang, Kecamatan Kalipucang dan Kecamatan Pangandaran.
Kecamatan Cimerak yakni Legokjawa, Sindangsari dan Cimerak, sementara di Kecamatan Cigugur yakni Pagerbumi dan Harumandala. Kecamatan Langkaplancar yakni Desa Mekarwangi. Kecamatan Mangunjaya adalah Jangraga, Kecamatan Padaherang ada 6 Desa yakni Bojongsari, Cibogo, Paledah, Pasirgeulis, Sindangwangi dan Sukanagara.
Kecamatan Kalipucang ada 3 Desa yakni Kalipucang, Bagolo dan Putrapinggan. Kecamatan Pangandaran adalah Desa Purbahayu. “Untuk pendaftaran calon Kepala Desa dimulai pada tanggal 20 Mei sampai dengan tanggal 2 Juni 2022,” pungkas Wawan. (Mamay)