Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

Kejati Jabar dan Kejari Ciamis Tangkap DPO Kasus Korupsi yang Menyamar Jadi Petani

×

Kejati Jabar dan Kejari Ciamis Tangkap DPO Kasus Korupsi yang Menyamar Jadi Petani

Sebarkan artikel ini

Views: 207

CIAMIS, JAPOS.CO –  Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis berhasil menangkap seorang buronan kasus korupsi yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh berinisial AA (44), yang berasal dari Kabupaten Indramayu. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Ciamis Banjar KM 13, Warung Jeruk, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Tim intelijen Kejati Jabar bersama Kejari Ciamis melakukan pengejaran setelah adanya laporan dari masyarakat dan setelah didatangi ke rumah kontrakannya dengan didampingi RW setempat, buronan tersebut tidak ditemukan hanya ada istrinya. Kemudian dilakukan penelusuran berhasil menangkap AA di kebun garapannya di Ciamis.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Erny Veronica Maramba mengatakan, penangkapan DPO berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018, yang menyatakan terdakwa AA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama. “AA ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) tahun 2018. Dia melarikan diri dan bersembunyi di lahan perkebunan yang berada di Kecamatan Cijeungjing. Buronan tersebut, merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah Aceh sebagai staf Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah (mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah),” kata Erny, Selasa (24/5).

Menurutnya, tersangka AA tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 754 juta dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Namun, tersangka melarikan diri dan pencarian dilakukan setelah ada Putusan Mahkamah Agung Nomor 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 yang menyatakan terdakwa AA telah terbukti bersalah.”AA selanjutnya akan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis untuk dilakukan swab antigen dan akan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan nantinya akan dibawa ke Kabupaten Bener Meriah, Aceh,” tukas Erny. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 47 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…