Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

DP2KBP3A Bersama P2TP2A Kabupaten Ciamis Berikan Trauma Healing Pada Korban Pedofilia

×

DP2KBP3A Bersama P2TP2A Kabupaten Ciamis Berikan Trauma Healing Pada Korban Pedofilia

Sebarkan artikel ini

Views: 268

CIAMIS, JAPOS.CO – Tim dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis bergerak cepat, dalam penanganan korban pencabulan anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Tim yang beranggotakan dari P2TP2A Kabupaten Ciamis, Pengampu Perlindungan Anak DP2KBP3A dan Psikolog dari Bandung (Joko Kristianto, S.Sos.,M.Psi.PhD. langsung ke rumah korban untuk memberikan trauma healing kepada korban.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Drs. Dian Budiana, M.Si melalui Pengampu Perlindungan Anak, Drs. H. Mokhammad Saiful Bakhri, M.Si di lokasi kunjungan mengatakan bahwa maksud kedatangan tim ke lokasi anak yang menjadi korban pencabulan anak tersebut dalam memberikan trauma healing. “Begitu ada informasi dari rekan IPKB, dirinya langsung berkoordinasi dengan tim P2TP2A Kabupaten Ciamis untuk memberikan trauma healing kepada korban pencabulan tersebut, “ ujarnya.

Dimana tim dari DP2KBP3A Kabupaten Ciamis dan P2TP2A Kabupaten Ciamis, konsen menangani korban kekerasan anak dan perempuan. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Ciamis menilai, kasus pencabulan anak tersebut harus menjadi perhatian bersama.

Dari tiap kasus penyimpangan seksual yang terjadi, anak yang menjadi korban bisa mengakibatkan trauma yang berkepanjangan. “Untuk kasus penyimpangan seksual terhadap anak, baik yang ditangani pihak kepolisian maupun yang belum, tentunya menjadi fokus perhatian kami,” ujar H  Syaiful.

Dalam hal ini, kata H. Syaiful, DP2KBP3A bersama P2TP2A Ciamis konsen pada upaya pemulihan psikologis anak yang menjadi korban. “Pemulihan, dengan cara mendatangkan psikolog klinis. Anak yang menjadi korban itu, kami beri trauma healing atau terapi,” katanya.

DP2KBP3A bersama P2TP2A Ciamis, tegas H. Syaiful, tidak main-main dalam menangani berbagai kasus kekerasan terhadap anak. Karena, pemulihan anak yang menjadi korban kekerasan harus melalui pendekatan yang persuasif. “Untuk pemulihannya perlu waktu, agar mereka kembali ceria dan pulih dari traumanya,” tegasnya.

Dalam menangani kasus anak, ujar H. Syaiful, DP2KBP3A bersama P2TP2A Ciamis melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Identitas anak yang menjadi korban kekerasan sangat dirahasiakan. Hal ini, mengacu pada prinsip kepentingan terbaik untuk masa depan anak. “Tujuan kami di sini adalah membuat anak yang jadi korban kekerasan ini kembali pulih. Anak bisa kembali ceria dan semangat dalam mengejar cita-citanya,” ujarnya.

Kedatangan tim DP2KBP3A bersama P2TP2A Ciamis serta psikolog tersebut sebagai tindak lanjut kejadian yang bermula dari adanya informasi dua anak laki-laki yang baru berusia 14 tahun, warga Cikoneng, nyaris menjadi korban penyimpangan seksual pedofil oleh Zulkarnaen alias Ijul, warga Sukajadi Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis. Beruntung salah satu korban yang sempat disekap di dalam kamar sebuah penginapan di jalan KH Wahid Hasyim, Ciamis, melarikan diri dengan naik ke atap atap penginapan dan berteriak minta tolong.

Teriakan korban didengar oleh warga sekitar dan langsung diberi pertolongan. Salah satu korban menuturkan kepada warga, mengaku dipaksa melakukan penyimpangan seks oleh pelaku. Warga sekitar langsung mendatangi kamar penginapan dan mengamankan pelaku dan seorang korban lainnya. Pelaku dan korban langsung dibawa ke Mapolres Ciamis.

Menurut KBO Satreskrim Polres Ciamis, Iptu Ateng Budiono, peristiwa itu terjadi ketika korban tengah bermain di alun-alun Ciamis pada Rabu malam (18/5). Tiba-tiba pelaku menghampiri mereka dan berbincang hingga akhirnya menawarkan uang sebesar Rp 10 ribu untuk menemani pelaku bermalam di penginapan. ”Korban sedang berada di area alun-alun Ciamis kemudian didatangi pelaku dan dibujuk dengan uang tapi harus menemani pelaku tidur di penginapan, salah satu anak akhirnya melarikan diri naik ke atas atap dan berteriak minta tolong pada pagi harinya,” tutur Iptu Ateng Budiono kepada para awak media.

Awalnya pelaku sempat berdalih, namun warga yang rumahnya berada tepat di depan penginapan, menunjukan bukti rekaman kamera CCTV ketika pelaku dan korban masuk ke dalam penginapan. Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Ciamis.

Hasil pemeriksaan diketahui, pelaku Ijul merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2005 lalu. Sementara karyawati penginapan mengaku, pelaku kerap menginap di tempatnya. Namun saat kejadian kali ini, karyawati mengaku tidak melihat pelaku membawa kedua korban ke dalam kamar. “Kenal sebatas karena dia beberapa kali menginap di sini, tapi kemarin saya tidak melihat dia (pelaku-Red) mengajak dua orang lainnya,” ucap karyawati penginapan Saudara, Cicih kepada para awak media. (Mamay)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *