Views: 238
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya, kembali menerima uang titipan kerugian negara sebanyak Rp 45 juta dari tersangka korupsi dugaan penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan IMB pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dharmasraya.
Pengungkapan kasus tersebut telah lama berlangsung dan masih bolak balik untuk menunggu kesadaran pengembalian uang negara tersebut dan hari ini dikira sudah lengkap ungkap informasi dari kejaksaan negeri Dharmasraya.
“Ini yang kedua kalinya, dan telah Rp 90 juta, sebelumnya tersangka FR juga menitipkan Rp 45 juta pada awal April 2022,” kata Kajari Dharmasraya, Haris Hasbullah melalui Kasi Pidana Khusus Afdal Saputra, Rabu (25/5/22).
Ia mengatakan, uang kerugian negara tersebut dititip dan diantar langsung oleh tersangka ke Kejari Dharmasraya pada 10 Mei 2022.
“Uang tersebut, kita simpan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Dharmasraya,” tegasnya.
Meski telah dua kali menitipkan uang di Rekening Kejaksaan, pihaknya tetap melanjutkan proses penyidikan. Menurut Haris, kasus akan tetap berlanjut meskipun tersangkan menitipkan uang kerugian negara. Pihaknya juga berkomitmen untuk segera membawa kasus tersebut ke meja hijau.
Dengan kejadian tersebut agar ada efek jerah para pelaku yang seperti tikus mencari lobang untuk dimangsa.(ermanchaniago).