Views: 280
TANGERANG, JAPOS.CO – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil menangkap dua tersangka YG (31) warga Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus dan RD (37) Warga Cibodas Kabupaten Tangerang.
“Kedua tersangka ditangkap atas kepemilikan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus Plastik Klip dengan berat Bruto 0,31 Gram,” ujar Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan pada saat ditemui di Polsek Tiga Raksa pada Selasa (24/05).
Berdasarkan informasi dari warga petugas melakukan penangkapan tersangka YG pada Jumat (20/05) pukul 22.00 WIB di Halte Pasar Induk Jln. raya Gatot Subroto No 01 Kelurahan Kroncong Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang.
“Pada saat ditangkap petugas menemukam sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip yang disimpan di saku celana sebelah kanan. Saat diintrogasi tersangka YG mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari tersangka RD,” ujar Kapolsek Tigaraksa.
“Setelah mendapatkan informasi petugas langsung bergerak dan menangkap RD di rumahnya yang berada di Uwung Jaya Kecamatan Cibodas Kota Tangerang,” tambahnya
Hengki Kurniawan mengatakan dari kedua tersangka penyidik telah menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,31 gram, 2 unit Handphone dan uang hasil keuntungan senilai Rp 50 ribu.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur Kapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang. (Yan/Bidhumas).