Scroll untuk baca artikel
BengkuluBeritaHEADLINESUMATERA

Pembebasan 40 Warga, Direktur Akar Law Office Bengkulu Apresiasi Peran Serta Ketua DPRD Mukomuko

×

Pembebasan 40 Warga, Direktur Akar Law Office Bengkulu Apresiasi Peran Serta Ketua DPRD Mukomuko

Sebarkan artikel ini

Views: 239

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Pembebasan 40 orang kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS), PT Daria Dharma Pratama (DDP) berujung perdamaian oleh kedua belah pihak, dengan mengedepankan langkah restorative justice (RJ) diambil oleh pihak perusahaan dalam kasus ini.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam penyelesaian perkara ini terkait pembebasan 40 tahanan Polres Mukomuko, Direktur Akar Law Office Bengkulu Allig Ilham Hamka selaku penasehat hukum 40 orang Petani Malin Deman mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polres Mukomuko dalam melakukan proses hukum, hingga pembebasan.

“Dalam hal ini juga, saya sangat mengapresiasi peran serta Ketua DPRD Mukomuko M Ali Saftaini SE ambil andil dalam proses Restorative Justice (RJ),” terangnya.

“Kesepakatan perdamaian ini sudah beberapa hari lalu kita siasati. hal ini atas Peranserta Ketua DPRD Mukomuko pak Ali yang langsung menemui kami di Bengkulu. Tentu kami sangat dihargai, kami sangat berterimakasih kepada pak Ali , perdamaian ini tak lepas dari campur tangan beliau dan kerjasama tim,” beber Direktur Akar Law Office.

Menurutnya, kesepakatannya perdamaian antara kedua belah pihak ini, berlangsung alot. Beberapa point penting yang harus disepakatipun mendapat kesepakatan kedua belah pihak. Salah satunya pihak terlapor bersedia meminta maaf kepada pihak pelapor.

“Pihak terlapor juga siap untuk tidak lagi melakukan upaya dalam bentuk apapun yang bisa mengganggu aktivitas perusahaan tersebut. Dengan penyelesaian RJ ini, pihak Kepolisian berharap tidak lagi ada kejadian yang sama lagi kedepannya,” ungkapnya.

Pihak PT Daria Dharma Pratama (DDP), Iman Nul Islam dari tim legal PT. DDP juga berharap. Dengan menempuh jalur restorative ini, semoga menjadi jalan terbaik. Agar kedepan tidak lagi terjadi hal-hal yang bisa merugikan kedua belah pihak.

“Kami selaku investor, niat berinvestasi di Kabupaten Mukomuko ini, tentu untuk membantu juga dalam pembangunan daerah ini. Kami juga berterima kasih kepada pihak Polres Mukomuko, yang sudah membantu kita kedua belah pihak, untuk memediasi, hingga tercapainya kesepakatan perdamaian ini,”ungkap Iman Nur Islam.

Sementara AKBP Witdiardi, S.ik, MH Kapolres Mukomuko juga berharap hal yang sama. Dengan menempuh jalur restorative ini, semoga tidak lagi menimbulkan konflik antara kedua belah pihak kedepannya.

“Untuk proses restorative yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak ini. Kami juga sudah mengundang saksi, dalam hal ini Forkopimda. Tadi juga hadir Bupati, Ketua DPRD, Kejari, Dandim, dan benerapa pejabat lainnya. Semoga langkah ini, langkah awal untuk membangun komunikasi lebih baik kedepannya,”pungkas AKBP Witdiardi Kapolres Mukomuko.(JPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *