Views: 241
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi mulai gerah dikarenakan ulah pedagang kaki lima yang menguasai badan jalan untuk berdagang.
Hal tersebut membuat Tim Satgas SK 4 turun ke lapangan melakukan penertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan pusat Kota Bukittinggi, Kamis (19/5).
Pedagang yang mangkal di belakang Tugu Pahlawan Tak Dikenal merupakan lokasi terlarang untuk berjualan.
Lokasi terlarang itulah yang dimanfaatkan para pedagang menjajakan dagangannya, karena sudah menggunakan sebagian badan jalan serta fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Efriadi dipanggil Fred mengatakan penertiban dilakukan bedasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi tentang Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum).
“Ada sejumlah lapak pedagang yang kita tertibkan, mereka berjualan keripik dan buah,” urainya .
Menurut Efriadi sebelum penertiban pedagang , telah diberikan peringatan oleh petugas.Tapi PKL tidak menghiraukan, himbauan.
“Padahal saat menjelang lebaran kita berikan kelonggaran. Tapi sampai sekarang masih juga jualan, makanya kita tertibkan lagi,” tegas Fred.
Petugas Satpol PP mengangkut gerobak PKL yang ditertibkan di Jalan pusat Kota Bukittinggi, kemudian para PKL dibawa ke kantor Satpol PP untuk ditindak sesuai dengan perda yang dilanggar.
“Mereka kita beri sanksi administratif, untuk efek jera berupa denda,” jelas Efriadi. (Yet).