Views: 233
SERANG, JAPOS.CO – Polda Banten menyampaikan informasi publik terkait ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba melalui press conference yang digelar di Ruang Media Center Bidhumas Polda Banten pada Jumat (20/05).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga didampingi Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Niko Andreano Setiawan serta dihadiri Kalapas Cilegon Sudirman Jaya dan Kajari Cilegon Ineke Indraswasi.
Benar, Ditresnarkoba Polda Banten telah menerima penyerahan 3 orang yaitu DL (39), IW (35) dan SD (50) dari Kalapas Cilegon pada Selasa (17/05) sekitar pukul 10.00 Wib karena diduga keras melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan temuan 1 unit charger hp warna putih yang hendak dibawa masuk ke dalam Lapas, namun setelah dibuka kabelnya ternyata terdapat kertas coklat membungkus plastik kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu.
“Pasca penyerahan 3 orang tersebut, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan rangkaian pemeriksaan secara instensif, tidak hanya kepada 3 orang yang diserahkan, namun juga kepada pihak lain terkait temuan sabu-sabu pada charger HP tersebut,” ujar Shinto Silitonga.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten telah melakukan gelar perkara pada Kamis (19/05) sekitar pukul 14.00 Wib untuk menguji fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan dalam 3 hari pemeriksaan dan telah menetapkan status DL (39) dan KT (39), keduanya warga binaan kasus narkoba pada Lapas Cilegon menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam charger HP.
KT ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2019 dengan barang bukti 900gr sabu di Serang, Banten dan telah dapat putusan pada 13 Februari 2020 dengan vonis 12 tahun penjara. Sedangkan DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3gr sabu serta putusan pada Maret 2022 dengan vonis 18 bulan penjara.
Bila dilihat dari modusnya, upaya penyelundupan sabu dalam charger HP menjadi modus baru yang terungkap berkat ketelitian dari petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Cilegon atas nama DWI PRAWIRADIJAYA (23).
“Polda Banten mengapresiasi DWI PRAWIRADIJAYA atas kedisiplinan menjalankan SOP di P2U Lapas Cilegon sehingga berhasil mengungkap modus baru penyelundupan narkoba oleh warga binaan dengan memanfaatkan pihak luar,” kata Shinto Silitonga.
Kemudian, Shinto menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Selasa (17/05) sekitar 10.00 Wib, petugas Lapas Cilegon mengamankan IW (35), honorer pada kantor Kejaksaan Negeri Cilegon karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam charger HP berwarna putih, saat diinterogasi, IW sebut charger hp tersebut titipan SD (50), pegawai negeri pada Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, IW tidak mengetahui bahwa charger hp tersebut berisi narkoba.
SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon, pasca tiba di Lapas lalu diinterogasi, SD mebenarkan telah menitip charger hp ke IW karena diminta oleh DL (39) seorang narapidana kasus narkoba pada Lapas Cilegon.
Pasca interogasi SD, Kalapas Cilegon koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan menyerahkan SD, IW dan DL kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Banten.
“Pasca riksa marathon, diketahui sabu dalam charger hp dipesan oleh DL kepada KT pada Minggu (15/05) malam sebanyak 5gr dengan harga Rp4,5jt. KT pesan ke AP (DPO) dan DP minta bantuan SD untuk menerima barang, tidak hanya charger HP namun baju-baju milik DL,” kata Shinto.
Lalu, SD terima telepon anonim untuk antar paket pada Senin (16/05), karena hari libur, SD sampaikan agar barang dititip ke sekuriti di Kejari Cilegon.
“SD terima paket dari sekuriti berupa charger hp dan bbrp baju DL dan SD kemudian meminta IW membawa charger hp untuk diberikan kepada DL, namun baru diketahui pasca geledah di P2U bahwa isi charger hp adalah sabu,” lanjut Shinto.
Terhadap SD dan IW, penyidik telah melakukan test urine dengan hasil negatif dan juga test yang sama terhadap DL dan KT dengan hasil positif.
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit charger hp warna putih dan 1 paket narkoba berisi sabu seberat 3,16 gram.
Terhadap tersangka DL (39) dan KT (39), penyidik menerapkan pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan tentu saja ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama. (Yan/Bidhumas).