Views: 217
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Seleksi pimpinan pratama lelang jabatan Eselon II, Sekretariat Daerah Kabupaten Agam diduga sarat kongkalingkong.
Proses seleksi lelang jabatan untuk tiga besar calon OPD dinilai mengangkangi Undang- undang ASN No. 2 thn 2002, bahkan tidak transparan.
Seorang ASN ikut seleksi menjelaskan penilaian seperti karya makalah, rekam jejak, wawancara, serta persyaratan administrasi, seperti telah mengikuti Diklat Pim 3 diduga juga diabaikan oleh Panitia Seleksi (Pansel). Diduga sudah ada titipan yang bakal menduduki kursi empuk.
Alwisral Imam Zaidallah (51), Kamis 19 Mei 2022, merasakan kejanggalan dalam proses lelang jabatan. Saat proses lelang tengah berjalan, dirinya kerap diintervensi dan diintimidasi oleh Sekda Agam Edi Busti dengan ucapan.
“Harus pandai-pandai dengan dirinya, jika tidak pandai -pandai, ambo pastikan buya ndak lulus,” tutur Alwisral mengingat kalimat Sekda.
Sementara Sekda Agam saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (19/5) terkait kalimat yang disampaikan Buya, ia membantahnya.
“Ambo ndak ada kapasitas menyampaikannya, sementara tim pansel bukan ambo, ada lima orang pansel seleksi,” terangnya.
Alwisral mengungkapkan kekecewaan atas proses yang terjadi. Ia pun akan melakukan pelaporan kepada pihak-pihak yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya (Buya Alwisral) sangat kecewa dan merasa terzalimi, saya telah melaporkan persoalan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN Pusat), Ombudsman dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar terang benderang dan terungkapnya kebenaran,” ungkapnya. (Yet).