Views: 182
PEKANBARU, JAPOS.CO – Ditresnarkoba Polda Riau musnahkan barang bukti narkoba seberat 48,68 kg sabu dan 525,84 gram ganja hasil pengungkapan dari 7 kasus dengan tersangka 14 orang, Kamis (19/5/2022).
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun didampingi Dirresnarkoba Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, Kabid Humas Kombes Sunarto dan dihadiri Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution, Kepala BNNP, serta perwakilan dari pihak Kejati Riau dan lainnya.
Brigjen Pol Tabana Bangun mengungkapkan, narkoba yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan 7 kasus yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
“Sebanyak 48,68 kg sabu dan 525,84 gram ganja itu disita dari tangan 14 orang tersangka. Para tersangka yang ditangkap terdiri atas 12 orang pria dan 2 wanita. Peran para tersangka dalam jaringan mafia narkoba ini adalah sebagai bandar dan pengedar serta kurir,” ungkap Tabana Bangun.
Tabana menyebutkan keempat belas Pelaku ini ditangkap di 7 TKP penangkapan, yakni di Bandar Udara Internasional SSQ II dengan BB Sabu seberat 4,4 kilogram (4.403,69 gram), ada 6 tersangka yang ditangkap yakni SS (26), FD (23), NF (29), AP (25), AF (25), MS (38) seorang narapidana asal Kaltim.
TKP di sebuah rumah di JL. Nurul Amal RT/RW 003/001 Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dengan dengan BB Sabu seberat 6,78 Kg pelaku MP (29), TKP selanjutnya di JL. Marsan Sejahtera Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tampan Kota Pekanbaru BB Sabu seberat 16,69 Kg dan Ganja 524,84 gram dengan tersangka berjumlah 2 orang yakni WG (21) berstatus pelajar, asal kampar dan ES (24) bekerja sebagai buruh, asal pekanbaru.
TKP di Jalan lintas Sumatra – Ujung Tanjung Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau dengan BB Sabu seberat 2,93 Kg Pelaku berjumlah 1 orang dengan inisial HS (39) Wiraswasta asal Medan, selanjutnya penangkapan di Holtel WIZZ – Kamar 1008 di Jl. Jend. Sudirman Kel. Sumahilang Kec. Pekanbaru Kota dengan BB Sabu seberat 153,26 gram Pelaku berjumlah 1 orang RF (38) asal Pekanbaru.
TKP selanjutnya berada di Pelabuhan Roro Jl. Wan Amir, Pangkalan Sesai, Kec. Dumai Barat, Kota Dumai Prov. Riau dengan BB Sabu seberat 14,77 Kg dengan pelaku berjumlah 1 orang berinisial AH (35) asal Rupat dan penangkapan di depan Ruko FN AUTO JL. Arifin Ahmad Kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru dengan BB Sabu seberat 2,93 Kg dengan pelaku berjumlah 2 orang berinisial DD (32) asal Sumut dan SA (19) Mahasiswa asal Jatim.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (AH)