Views: 247
BANTAENG, JAPOS.CO – Jajaran Polres Bantaeng menangkap terduga pelaku Penganiayaan dengan menggunakan anak panah atau busur yang mengakibatkan korban Angga Bin Arfan meninggal dunia, pada Rabu malam (11/5/2020) lalu sekira pukul 22.00 WITA, di RSUD Prof dr. Anwar Makkatutu Bantaeng.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH SIK MSI, melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Burhan SH mengatakan bahwa, dari hasil penyelidikan di TKP, pengumpulan barang bukti dan keterangan para saksi saksi, mengarah kepada terduga pelaku yakni IK, warga Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Ia menjelaskan, kurang dari 24 Jam, pada Rabu (12/5/2022) tim dari Polres Bantaeng sudah mengamankan diduga Pelaku inisial IK (17 tahun) beserta Barang Bukti berupa 1 Anak Busur dan satu unit Sepeda Motor Mio Soul GT warna Pink.
“Selanjutnya Tim bergerak menuju Rumah IK dan berhasil mengamankan bersama barang bukti,” ujar Burhan.
“Sejauh ini ada 4 orang yang sudah diamankan namun baru 1 orang yang ditetapkan Tersangka sedangkan yang lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap Kasat Reskrim.
Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 80 ( 3 ) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 / 2014 perubahan atas undang RI No. 23 tahun 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun penjara,” jelas dia.(Mudahri)