Views: 229
JAMBI, JAPOS.CO – Jaksa hadirkan dua saksi untuk terdakwa Tengku Ardiansyah atas kasus menghalangi penyidikan kasus KPU Tanjung Jabung Timur bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi, Senin.(09/5/2022).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, SH, MH, Hakim Anggota 1 Yofistian, SH, Hakim Anggota 2 Hyasinta, SH, Ananda Munes Suyadi, SH selaku panitera pengganti dan dihadiri Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Timur yakni Jaksa Doni Hendry dan Jaksa Ali Nurhidayatullah, sedangkan Terdakwa Tengku Ardiansyah didampingi kuasa hukum Andi Gunawan.
Dalam sidang tersebut Jaksa mengadirkan 2 orang saksi yang sebelumnya juga merupakan terdakwa dalam perkara korupsi KPU Tanjab Timur yaitu Sumardi selaku Sekretaris KPU Tanjab Timur dan Hasbullah selaku Bendahara KPU Tanjab Timur.
Dalam keterangannya dipersidangan dan dibawah sumpah, Saksi Sumardi menerangkan jika saksi pada saat diperiksa didatangi oleh terdakwa Tengku di ruangan pemeriksaan untuk di ajak pulang dan dalam BAP juga sama menerangkan jika saksi ditarik untuk di ajak keluar dari ruangan pemeriksaan.
Sementara saksi Hasbullah menerangkan bahwa saksi Sumardi ada mengatakan kepada saksi hasbullah bahwa saksi sumardi ditarik oleh terdakwa untuk di ajak pulang dari ruangan pemriksaan pada saat penyidikan.
“Sidang ditunda pada tanggal 23 Mei 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum yakni Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur Reynold. (Rizal)