Views: 301
JAMBI, JAPOS .CO – Ketua LSM Sembilan Jamhuri layangkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi agar memberikan attensi dan melakukan ekpose, Selasa (10/5).
Adapun isi surat yang bernomor 001/PAE-9/V/2022 sebagai berikut setelah membaca dan mempelajari serta memperhatikan beberapa fakta administrasi yang yang ditemukan sebagaimana pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan daripada pokok surat ini, dimana fakta dimaksud patut diduga kuat untuk diyakini adalah merupakan fakta hukum yang menunjukan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jambi sebagai aplikasi daripada program gubernur Jambi, baik yang dilakukan secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan oknum bupati kepala daerah kabupaten Muaro Jambi periode 2017-2022 serta fakta dimaksud adalah yang menjadi fakta pendukung LSM Sembilan.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan sekelumit penilaian bahwa dari sebanyak 7(Tujuh) item kebijakan gubernur dimaksud yang direncanakan akan menelan biaya yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp.1.500.000.000.000.00(Satu triliun lima ratus miliar rupiah) dengan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Jambi dengan sistem pelaksanaan menggunakan kontrak tahun jamak (Mully Years Contranct), dengan salah satu fokus perhatian kami untuk menarik kesimpulan sebagaimana diatas yaitu pada rencana pembangunan stadiun bertaraf internasional yang akan menelan biaya yang bersumber dari APBD provinsi Jambi senilai Rp.250.000.000.000.00 (Dua ratus lima puluh miliar rupiah),” ujar Jamhuri.
“Dengan didasari beberapa fakta administrasi yang ditemukan , dimana fakta dimaksud patut diduga kuat untuk diyakini merupakan fakta hukum tentang adanya konspirasi yang dilakukan oleh dua orang oknum kepala daerah dan serta fakta hukum tentang dihubungkan dengan proses pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2024 yang akan datang adalah merupakan paket kerja tayang dan paket pencitraan semata demi sama-sama kembali menjadi kepala daerah pada tempat dimana mereka kehendaki, dengan salah satu dugaan yaitu adanya sesuatu yang menjadikan sesuatu obyek hukum tidak lagi memiliki azaz kepastian hukum (Rechtszekerheids beginsel-legal certainty)dan/atau bersifat cacat hukum (legal defect).kami menilai kegiatan pembangunan infrastruktur dengan sytem kontrak tahun jamak (multy Year’s contract) yang dimaksud adalah merupakan paket kejar tayang, dan/atau paket pencitraan semata dengan motifasi dan orientasi sama-sama sebagai pemenang pada pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 yang akan datang.selengkapnya sebagaimana paparan pada halaman-halaman surat ini,” pungkasnya.(Rizal)