Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Ketua DPRD Dharmasraya Meminta Kepada Seluruh PKS Patuhi Edaran Gubernur

×

Ketua DPRD Dharmasraya Meminta Kepada Seluruh PKS Patuhi Edaran Gubernur

Sebarkan artikel ini

Views: 196

DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto SH meminta kepada seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk mematuhi edaran Gubernur Sumatera Barat nomor 16/ED/GSB/2022 tentang harga Tandan Buah Segar (TBS) tanggal 26 April 2022 pasca pengumuman kebijakan pemerintah terhadap pelarangan Ekspor RBD Palm Olein.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam keterangan Ketua DPRD Dharmasraya melalui WhatsApp pribadinya mengungkapkan petani sawit Pada saat ini adalah Pejuang Penyelamat keuangan Negara Pada saat Komoditi lain terpuruk akibat Pandemi Covid-19, seperti disampaikan Presiden Jokowi ketika Pandemi Covid – 19 melanda Dunia Eksport Komoditi lain sangat terpuruk dan mengalami penurunan Drastis.

“Hasil Pertanian Sektor Perkebunan Sawit Justru jadi penyelamat dan menunjukkan tren Peningkatan, Permintaan Eksport untuk Pasar India Eropa dan Amerika seiring dengan Semakin tingginya kebutuhan Bahan CPO sebagai Energi terbarukan untuk kebutuhan Industri Global,” terangnya.

Menjelang memasuki Bulan Ramadhon para pekebun sawit Dharmasraya sangat gembira karena harga TBS sangat menjanjikan guna kebutuhan pada bulan Puasa.

“Karena Kebutuhan energi global itulah Petani Sawit Indonesia termasuk Petani Dharmasraya beberapa bulan kebelakang ini dapat tersenyum menikmati hasil Panen TBS yang harganya terus membaik yang berimbas terhadap peningkatan daya beli dan geliat ekonomi masyarakat didaerah kita ini semakin hidup,” beber Politisi PDI Perjuangan Senin (09/05/2022).

Lanjut Pariyanto, senyum petani itu tidak berlangsung lama pasca Pengumuman kebijakan Pemerintah terhadap larangan Ekspor RBD Palm Olein merupakan bahan baku minyak goreng yang sudah mengalami proses pengolahan

Untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam Negeri, berdampak terhadap Petani sawit Rakyat hal ini akibat dari Perlakuan Oknum Pabrik kelapa sawit yang mayoritas di kuasai oleh Korporasi menurunkan harga TBS sepihak dan ini melanggar Permentan nomor 01 tahun 2018 tentang Harga TBS, efek kebijakan sepihak Pabrik ini memgakibat harga TBS Petani non mitra Anjlok drastis membuat Petani Sawit menangis tidak mampu membeli Pupuk.

“Kalau harga TBS terus turun dampaknya petani tidak bisa membeli pupuk dan pada giliranya berakibat rusaknya tanaman sawit, inilah harus jadi perhatian kita bersama Pemangku kepentingan khususnya Pabrik melapa sawit untuk dapat kembali membeli TBS petani sesuai ketetapan Tim harga tingkat Provinsi Sumatera Barat,” tegasnya.

Untuk ini Saya mengingatkan Pabrik Kelapa Sawit Di Dharmasraya untuk dapat melaksanakan edaran Gubernur Sumatera Barat nomor 16/ED/GSB/2022 tentang Penetapan Harga TBS yang ditujukan Kepada Bupati Se Sumatera Barat, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumbar, Pimpinan Perusahaan pabrik Kelapa Sawit (PKS) SE Sumbar, DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Sumbar sebagai berikut :

1.) Berdasarkan surat Direktorat Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia No:165KB.020/E/04/2022 secara tegas menyatakan bahwa larangan ekspor untuk ekspor minyak goreng dan RBD Palm Olien yang merupakan bahan baku minyak goreng. Tidak ada larangan ekspor untuk CPO sehingga penjualan CPO tetap seperti biasa.

2.) Diminta kepada Saudara untuk pengawal proses penetapan harga pembelian TBS dan realisasi penerapan pembelian harga TBS di PKS, agar pihak PKS tidak sepihak menetapkan harga TBS petani Sawit.

3.) Diminta kepada seluruh perusahaan perkebunan sawit yang memiliki PKS agar tetap melakukan pembelian TBS mengacu pada peraturan Kementerian Pertanian No: 01 tahun 2018 dan Peraturan Gubernur No: 20 tahun 2020 yang berlaku berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtukultura Provinsi Sumatera Barat

4.) Bagi perusahan yang tidak mengindahkan ketentuan yang dimaksud akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Pemerintah Pusat atas usulan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Surat Edaran ini juga ditembuskan kepada Ditjen Perkebunan Kementrian Pertanian RI di Jakarta, DPRD Provinsi Sumatera Barat” tutup Pariyanto yang sekaligus Wakil ketua Asosiasi DPRD Se Indonesiak.(ermanchaniago/g).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 36 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…