Views: 153
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit mobil truk pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 sekira 14.00 WIB.
Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp. Rachmat Aribowo, SIK MH menjelaskan bahwa kejadian pencurian 1 Unit Mobik Truk berdasarkan dengan adanya Laporan Polisi, Nomor: LP / 34 / III / 2022 / SU / SIMALUNGUN / SEK. BOSAR, tanggal 26 Maret 2022.
Akp Ari mengatakan bahwa 1 (satu) unit truk Mitsubishi Canter HD125PS merupakan milik dari salah satu kilang padi yang berada di Nagori Boluk Kec.Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, saat dikonfirmasi. Jum’at (22/4/2022).
“Sebelumnya pada hari Sabtu tgl 26 Maret 2022 diketahui sekira pkl 07.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit Mobil truk merk Mitsubishi Canter HD 125PS warna Kuning dengan bermuatan 41 (empat puluh satu) goni dengan berat sekitar 3 (tiga) ton padi dari dalam kilang padi tersebut yang sebelumnya dalam keadaan terparkir, mengetahui hal tersebut pemilik langsung melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke polsek bosar maligas polres simalungun”, ucap kasat reskrim.
“Pengungkapan pencurian 1 (satu) unit truk Mitsubishi Canter HD125PS merupakan hasil dari kerjasama antara Tim Jatanras Polres Simalungun bersama dengan Subdit-III Jatanras Polda Sumut, dikarenakan para TSK sudah sempat melarikan diri keberbagai daerah di sumatera utara, karena beberapa TSK merupakan warga dari luar simalungun”, ujar Akp Ari.
Setelah memeriksa beberapa saksi terkait kasus pencurian 1 (satu) unit truk Mitsubishi Canter HD125PS, Tim Jatanras mendapat informasi keberadaan salah satu tersangka, sehingga Kasat Reskrim langsung meminta Kanit Jatanras Ipda Bayu Mahardhika, Strk., untuk melakukan penangkapan.
Penangkapan pelaku pencurian itu dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras, Kamis tgl 7 April 2022 sekira 17.00 WIB di jln. SM. Raja Kel. Perdagangan-I Kec. Bandar Kab. Simalungun, Tim berhasil mengamankan salah satu TSK yang berinisial RP(52) warga Huta-I Nagori Boluk Kec.Bosar Maligas Kab.Simalungun, yang berperan sebagai pemberi informasi tentang keadaan/situasi di dalam kilang padi.
“Dari keterangan RP diketahui beberapa terduga tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut, sehingga Tim Jatanras langsung berkordinasi dengan Subdit-III Jatanras Polda Sumut dan berhasil mengamankan 4 (empat) para TSK, dengan inisial RH(42) warga Dusun Karya Desa Aras Kabu Kec. Beringin Kab.Deli Serdang, berperan menunggu di jalan umum di dekat kilang padi sambil memantau situasi”.
TS(54) warga jln.Panah No.11 Kel.Pahlawan Kec. Medan Perjuangan Kota Medan, berperan sebagai pembeli 1 (satu) unit truk mitsubishi canter HD 125PS BK 9220 TO dan GW(41) warga Dusun Penaga Desa Medang Kec.Medang Deras Kab. Batubara, berperan untuk masuk ke dalam kilang padi dan membawa 1 truk mitsubishi serta MY(30) warga Desa Medang Kec. Medang Deras Kab. Batubara, berperan membuka pintu gerbang dari Luar kilang padi.
“Hingga pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 5 (lima) TSK dari tempat masing-masing, dan dari hasil pemeriksaan kepada para TSK diketahui bahwa RH menjual hasil curian kepada TS dengan harga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)”, ujar Kasat Reskrim.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses sidik dan pengembangan selanjutnya, dan dari kejadian tersebut korban mengalami total kerugian diperkirakan sebesar Rp. 215.000.000,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah),” tandas Akp Ari.(Bw)