Views: 178
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Himbauan Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengingatkan terhadap pihak perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Himbauan bupati tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Dharmasraya Nomor 560/107/ Transnaker 2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Menurut Kepala Disnakertrans baru ini “Surat edaran sudah kita sampaikan sebagai acuan pembayaran THR tahun ini, bagaimanapun sudah kita sampaikan melalui lisan. Secara resmi juga sudah dilakukan dalam berapa hari ini ke perusahaan-perusahaan,” ujar Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Dharmasraya, Kandam saat diwawancarai awak media pada hari Rabu (20/04/2022).
“Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan beberapa poin penting dalam pemberian THR para pekerja, diantaranya THR, keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri,” tuturnya.
Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerja/buruh akan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi terberat penutupan sementara operasional perusahaan. Namun pihak berharap perusahaan membayarkan THR sebelum waktu yang ditentukan.
Dijelaskannya, dalam Surat Edaran tersebut juga dirincikan rumusan pemberian THR sesuai dengan masa kerja. Dan bertujuan, sebagai pedoman bagi masing-masing perusahaan agar bisa membayar THR sesuai ketentuan yang diaturkan itu
Selain itu juga dalam surat edaran tersebut tidak disebutkan bahwa pembayaran THR harus 100 persen atau penuh. Mengingat surat edaran yang diterbitkan mengacu oleh Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/1/HK.04/IV/2022 dimana pembayaran THR penuh sifatnya hanya himbauan.
Artinya, bagi perusahaan yang kondisi keuangan sudah mulai normal, diimbau untuk membayar THR pekerja secara penuh dan harus disegerakan karena tentu masyarakat membutuhkan hal itu.
“Tidak ada instruksi resmi yang bisa kita jadikan acuan bayar THR 100 persen, sebab itu sebatas imbauan,” katanya.
Ditambahkannya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SE tersebut, Dinas Tenaga Kerja Sumatera Barat mendirikan posko pengaduan dan layanan konsultasi bagi pekerja yang dinilai tidak mendapatkan hak sesuai ketentuan.
“Posko pengaduan hanya dibuka di Disnaker Sumbar, untuk daerah tidak ada. Posko pengaduan ini mulai dibuka H-7 Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, atau batas maksimal pembayaran THR,” tutupnya. (Basrul Chaniago)