Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Erik Pemilik Galian C Ilegal di Perbatasan Kabupaten Tanah Datar – Solok, Akui Itu Usahanya

×

Erik Pemilik Galian C Ilegal di Perbatasan Kabupaten Tanah Datar – Solok, Akui Itu Usahanya

Sebarkan artikel ini

Views: 241

KABUPATEN SOLOK, JAPOS.CO – Praktik tambang ilegal milik Eric beroperasi secara terang terangan di Nagari Pasilihan, Kecamatan X Koto Diateh Kabupaten Solok.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hasil pantauan japos.co. dilokasi tambang galian C milik Eric, Sabtu (16/4/2022), satu unit escavator lagi bekerja mengeruk pasir. Dan beberapa unit kendaraan truck pengangkut pasir ilegal lagi menunggu antrian untuk di isi.

Adanya praktik tambang ilegal khususnya yang berada di lahan produktif persawahan di Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten lain yang berbatasan langsung dengan wilayah Tanah Datar, tentu sangat meresahkan, mengingat dampak yang ditimbulkannya sangat merusak kelestarian alam.

Meski, secara administrasi lokasi tambang itu terletak di Kabupaten Solok, namun, hasil serta seluruh mobilitas dari kegiatan tambang tersebut dibawa ke wilayah Kabupaten Tanah Datar.

Tampaknya para cukong pemain tambang ilegal tidak perduli, walaupun sudah ada regulasi yang mengatur agar dampak buruk dari proses penambangan itu.

Direktur GACD Andar Situmorang SH.MH mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam UU tersebut diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat. Yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dimaksud terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

Sedangkan yang kedua adalah IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.

Ditambahkannya, bukan itu saja, dalam UU tersebut juga tercantum kewajiban pihak penambang untuk menyetorkan jaminan reklamasi atau pascatambang. Selain itu, setelah penambangan selesai, pihak penambang wajib melakukan reklamasi alias pascatambang.

Andar berharap, aparat penegak hukum segera bertindak untuk menertibkan praktik tambang galian C ilegal tersebut.

“Semoga pihak terkait segera bertindak tegas agar petani bisa lega dan tidak sengsara,” ujarnya. (Dms)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *