Views: 263
PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Direktur CV Pengusaha Muda Al Furqon mengatakan keterangan yang dikeluarkan oleh Rio Novi Irawan selaku Konsultan Pengawas, sama dengan meludahi mukanya sendiri. Berarti Rio Novi Irawan tidak paham dengan tugas dan fungsi dia sebagai Konsultan Pengawas.
“Kalau memang menurutnya tidak ada tenaga ahli, mengapa tidak memberikan teguran kepada kami selaku rekanan,” ucap Al Furqan.
“Tidak mungkinlah kami pihak Kontraktor bekerja di lapangan tanpa kordinasi dengan pihak Konsultan dan Dinas PUPR, karena apa yang kami kerjakan dilapangan kalau tidak di setujui oleh Konsultan dan PU, nanti siapa yang akan membayar mutu dan bobot pekerjaan tersebut. Dan Tenaga ahli dari CV. Pengusaha Muda setiap hari selalu hadir di lapangan dan dikantor Direksi keet dengan disertai bukti foto yang ada,” ujar Al Furqon.
Ditambahkannya uang yang diminta oleh Rio Novi Irawan untuk membuat laporan pengerjaan kami saja, sampai kerja kami berhenti bekerja tidak ada laporan diserahkan ke saya, sementara perusahaan sudah bayar ke Rio Novi Irawan yang katanya akan membantu membuat laporan pengerjaan tersebut,” terangnya.
Terpisah Rio Novi Irawan selaku Konsultan Pengawas Pengerjaan kawasan Pendestrian kawasan pasar Padangpanjang mengatakan, pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Pengusaha Muda yang sudah dianggarkan Rp 7 Miliar dan ditawar Rp 5 Miliar, atau turun 27 % dari pagu anggaran, amburadul. Pasalnya, dalam pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2021 dinas PUPR Padangpanjang tersebut, hanya diserahkan kepada mandor. Tenaga ahli yang ditawarkan CV. Pengusaha Muda di kontrak tidak pernah hadir dilapangan.
Proyek Milyaran rupiah hanya dipercayakan ke pada mandor mengakibatkan pekerjaan berantakan dan banyak yang rusak sebelum waktunya. Uang proyek diputarkan ke proyek lain. Sehingga pekerjaan pendistrian yang seharusnya siap dalam 5 bulan tidak selesai pada waktunya,” ujar Rio Novi Irawan selaku Konsultan Pengawas dalam pengerjaan tersebut, (17/4/2022) yang dihubungi via selularnya.
Soal pengiriman uang dari rekanan CV. Pengusaha Muda di akui Rio Novi Irawan, menurutnya, karena ketidak mampuan karyawan dari CV. Pengusaha Muda untuk membuat laporan pekerjaannya, maka saudara Al Furqan selaku Direktur Perusahaan meminta bantuan untuk membuat laporan pengerjaan kawasan Pendestrian tersebut.
“Uang yang dikirim itulah digunakan untuk membayar pihak ketiga untuk menyelesaikan laporan tersebut,” ucap Rio (17/4/2022).
“Al Furqon sebagai Direktur Perusahaan sangat tidak memahami teknis dilapangan beserta administrasi dilapangan, sehingga pengerjaan dilapangan tidak ada yang tuntas,” lanjutnya.
Keterlambatan pekerjaan ini menurut Rio selaku pengawas, disebabkan oleh ketidak adanya ketersedian uang untuk membayar dan menyelesaikan pekerjaan. Dan soal hitungan bersama, bahwa bobot pekerjaan memang 20 %,” tutup Rio.(domas)