Views: 195
SERANG, JAPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serkot Polda Banten berhasil amankan pelaku pencurian tiga unit Handphone berbagai merk pada Jumat (15/04).
Pelaku yang berhasil diamankan MT (33) warga Kota Serang nekat melakukan aksi pencurian tiga unit handphone di kos-kosan pada saat pagi hari pukul 09:00 Wib di Kamar kosan kembar Lingkungan Kaujon Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kapolsek Serang AKP Edi Susanto menjelaskan modus MT melakukan aksi pencurian tersebut.
“Aksi MT melakukan pencurian dengan cara mencari target ke kos-kosan di wilayah Kota Serang, berpura-pura sebagai jasa pengirim barang online, lalu ketika sasaran sudah terlihat target pintu kosan terbuka dan korban sedang tidur di dalam kamar kosan, pelaku MT berjalan mendekati kamar dan mengambil tiga unit Handphone yang tergeletak tersebut.”katanya.
Selanjutnya Edi Susanto menjelaskan kronologis penangkapan pelaku MT. “Pelaku berhasil diamankan saat beraksi, MT mengambil handphone ketahuan oleh korban, dan korban berteriak maling dikejar berhasil diamankan oleh warga di semak-semak yang tidak jauh dari lokasi.”ujarnya
Edi Susanto mengatakan setelah diamankan warga, warga melaporkan ke Polsek Serang.
“Saat ini MT sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim dan ditahan di Rutan Tahti Polsek Serang, serta mengamankan barang bukti tiga unit Handphone hasil kejahatan,”ujarnya.
Diakhir Edi Susanto mengatakan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP.
“Untuk pelaku MT atas perbuatannya di jerat dalam pasal 362 KUHP dalam perkara pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.” tutupnya. (Yan/Bidhumas).