Views: 211
PANGANDARAN, JAPOS.CO – Bupati Pangandaran, H Jeje Wiradinata mewajibkan ASN di lingkup Pemkab Pangandaran wajib melakukan vaksinasi booster atau vaksin dosis 3. Itu untuk menghadapi mudik dan cuti bersama. “Hal ini berkaitan dengan mudik dan cuti bersama yang akan berlangsung selama 10 hari,” kata H. Jeje.
Menurutnya, ASN harus memberikan contoh dan penyampai pesan sosialisasi kepada masyarakat. “Partisipan vaksinasi dosis 3 kita rendah cuma 5,2 persen, karena dosis 2 saja baru mencapai 76,8 persen. Pekan depan, vaksinator akan kunjungi semua SKPD se-Kabupaten Pangandaran untuk dor to dor vaksinasi ASN dan pegawai lingkup Pemkab Pangandaran. Selain itu, prioritas vaksinasi dosis 3 harus digencarkan kepada masyarakat dalam rangka menyambut wisatawan pasca liburan lebaran. Pelaku wisata, alim ulama dan masyarakat yang dekat dengan kawasan objek wisata harus sudah vaksin dosis 3,” ujar H. Jeje.
Bupati Pangandaran khawatir komunikasi secara langsung antara warga luar daerah dengan warga lokal, apabila tidak diantisipasi dengan protokol kesehatan, bisa menyebabkan penularan COVID-19. “Jangan sampai warga beruforia dan acuh prokes, meskipun kasus COVID-19 Pangandaran rendah, bahkan BOR RSUD Pandega 0 kasus,” kata H. Jeje.
Antisipasi kunjungan wisata pasca Lebaran, Bupati Pangandaran belum menyusun aturan secara lengkap terkait persyaratan masuk objek wisata. “Puasa pekan kedua kita akan mulai susun strategi penyambutan wisatawan, kunjungan diprediksi akan membeludak pasca Lebaran,” jelas H. Jeje.
Kapolres Pangandaran, AKBP Hidayat, SH.,SIK mengatakan, untuk menyambut libur Lebaran 2022 kemungkinan ada rekayasa lalu lintas masuk objek wisata. “Kita siap bersinergi dengan Pemkab Pangandaran dalam penanganan keramaian obwis,” tandasnya. (Mamay)