Views: 233
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Kasus Panganiayaan dengan Nomor Polisi SP 2 HP,07/VII/RES.1.6/2021 tertanggal 16 Juli 2021 dan Surat nomor Polisi SP 2 HP 98/VII/RES 1.6/2021 hingga kini belum diproses. Hal tersebut diungkapkan korban Nurbari kepada Japso.co, Selasa (12/4).
Menurut korban, laporan tersebut dilampirkan hasil visum dokter tertanggal 28 Mai 2021, dan hasilnya dinyatakan bekas luka lebam di tubuhnya.
“Saya dipukul berkali-kali dengan memakai benda tumpul sebagai tongkat pelaku yang sengaja beliau pakai sehari-hari,” sebut Nurbari.
Pada saat kejadian, ada beberapa orang saksi yang juga melerai pertengkaran tersebut, salah satunya Harian (65th)yang juga suami korban.
“Saya sengaja melerai pertengkaran ini antara Nurbari dan pelaku yang juga pensiunan Polisi saat ini,” ungkapnya.
“Pelaku yang berlagak arogan dan membawa istrinya untuk mengatai-ngatai korban dengan tidak wajar sehingga lahan perkebunan kelapa sawit seluas 2 hektar lebih yang menjadi polemik sebagai sengketahan dikuasainya sampai saat ini,” lanjut Harian DT Paduko Majo suku Melayu Tabek Timpeh.
Diketahui Laporan Polisi ini diproses di Polres Dharmasraya melalui Reskrim Polres Dharmasraya, sebagai penyidik Kasatreskrim Suyanto saat itu.
Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Dharmasraya Dwi Angga Prasetyo mengatakan agar datang ke Polres Dharmasraya.
“Keterangan untuk lebih jelasnya harap ke kantor Kasatreskrim di Polres Dharmasraya,” sebut Kasatreskrim Dwi Angga Prasetyo sebagai pengganti Kasatreskrim Suyanto,SH.(ermanchaniago).