Views: 214
JAKARTA, JAPOS.CO – Pejabat Itwasda Polda Banten dan Biro Rena mengikuti kegiatan rapat pembahasan Indeks Tata Kelola (ITK) dilingkungan Polri tahun 2022 dan sosialisasi Pemenpan RB nomor 90 tahun 2022.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Srena Mabes Polri dari (12/04) hingga (13/04) bertempat di The Tribrata, Jalan Darmawangsa Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Karo Rena polda Banten Kombes Pol Wingky Adhtyo Kusumo menyampaikan kegiatan dihari pertama membahas tentang Indeks Tata Kelola (ITK) dilingkungan Polri dan pada hari kedua sosialisasi Pemenpan RB nomor 90 tahun 2022.
“Hari pertama materi yang disampaikan mengenai ITK dan kegiatan ini dibuka langsung oleh Brigjen pol. Drs. I Wayan Sunartha Karo RBP Srena Polri serta pemaparan oleh Kabag Sisinfolap Kombes Pol. Herwansyah Saidi dilanjutkan oleh paparan tentang indeks Tata Kelola oleh universitas Brawijaya,”katanya.
Wingky Adhtyo menyampaikan dalam kesempatan tersebut membahas terkait penilaian indeks Tata Kelola untuk Polda seluruh indonesia. Membahas tentang penilaian indeks tata kelola dengan 7 prinsip penilaian diantaranya, kompetensi, responsif, prilaku, transparan, keadilan, efektifitas dan akuntabilitas.
“Satuan kerja juga perlu mengetahui pada prinsip mana kekurangan dan kelebihan dalam penilaian tersebut, sehingga Satker Polda dapat memperbaiki mana yang kurang baik dalam penilaian Indeks Tata Kelola dan dapat mempertahankan bahkan meningkatkan pada prinsip yang dinilai baik,”ujarnya.
Diakhir Karo Rena menjelaskan harapan dengan kegiatan ini. “Harapan dari kegiatan Penilaian Indeks Tata Kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia (ITK) mencoba mengukur sejauh mana reformasi kultural di tubuh Polri telah bergulir, sehingga perubahan demi perubahan yang telah terjadi dapat dilihat secara jelas berdasarkan fakta data, serta persepsi publik pengguna jasa Polri.”tutupnya. (Yan/Bidhumas).