Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Tengah

Warga Saka Taminang Gugat Kepala DPMTSP Kapuas Ke PTUN

×

Warga Saka Taminang Gugat Kepala DPMTSP Kapuas Ke PTUN

Sebarkan artikel ini

Views: 316

PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit antara warga Desa Saka Tamiang dengan Koperasi Jasa Profesi (KJP) ”Cipta Prima Sejahtera” di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah,  kini terus bergulir. Bahkan menyeret Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Kapuas, hingga ke Pengadilan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pasalnya, warga Desa Saka Tamiang  yang terdiri dari, Hendra.A., Samsi, Hendro dan Maman yang juga Ketua Hadel melalui Kuasa Hukumnya, Mahfud Ramadhani, SH., MH., pada Kantor Advokat/Pengacara Mahfud Ramadhani, SH., MH.,  membawa sengketa tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.

Serta menggugat  Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Kapuas, terkait surat keputusan  nomor : 503/336/DPMTSP TAHUN 2019 tentang Penetapan Calon Petani Calon Lahan Penerima Kebun Plasma/Program Kemitraan PT.Anugerah Sawit Inti Harapan dengan Koperasi Jasa Profesi ”Cipta Prima Sejahtera” Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah yang ditetapkan di Kuala Kapuas, tanggal 10 Oktober 2019.

Dengan posita, alasan gugatan, diantaranya nama-nama anggota yang terdapat dalam daftar nama anggota, lampiran I surat keputusan Kepala DPMPTSP tersebut, kebanyakan bukan nama warga masyarakat Kecamatan Barat, selaku pemilik tanah asal.

“Bahwa atas permohonan PT. Anugerah Sawit Inti Harapan” (PT.ASIH) tersebut, telah disetujui oleh Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Kapuas (Tergugat), dengan telah mengeluarkan/menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Kapuas (Tergugat),  nomor : 503/336/DPMTSP TAHUN 2019 tentang Penetapan Calon Petani Calon Lahan Penerima Kebun Plasma/Program Kemitraan PT.Anugerah Sawit Inti Harapan dengan Koperasi Jasa Profesi ”Cipta Prima Sejahtera” Kecamatan Kapuas Barat,”

“Namun, setelah ditelisik nama-nama anggota tersebut kebanyakan bukan nama warga masyarakat Kecamatan Kapuas Barat selaku pemilik tanah asal, terlebih lagi tidak ada nama-nama warga masyarakat Handel Lunuk. Handel Kapok, Handel Duwe dan Handel Bagantung, melainkan tertulis nama-nama orang yang namanya sebagian besar tidak diketahui oleh warga Kecamatan Kapuas Barat,” papar mereka dalam point 17,  pada surat gugatan tertanggal 26 Januari 2022 yang dilayangkan oleh kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Palangka Raya.

Bahkan selain nama-nama di lampiran objek gugatan tersebut sebagian besar bukanlah nama-nama masyarakat Kecamatan Kapuas Barat, dan tidak adanya nama-nama masyarakat Desa Saka Tamiang didalamnya. Terhadap permohonan surat-surat tanahpun berupa SPPT di wilayah Desa Saka Tamiang terdapat penomoran surat tanah yang tidak dikenal oleh pihak Desa Saka Tamiang, karena di dalam lampiran objek sengketa tersebut, nomor surat SPPT di wilayah Desa Saka Tamiang terdapat kode EK,PNT, dan KM yang tidak dikenal dalam kode nomor surat-surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Saka Tamiang.

Oleh karena itu, para penggugat melalui  kuasa hukum, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa tersebut, memberikan putusan yaitu pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah, keputusan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kapuas, nomor : 503/336/DPMPTSP Tahun 2019, tentang penetapan Calon Petani Calon Lahan Penerima Kebun Plasma/Program Kemitraan PT. Anugrah Sawit Inti Harapan (ASIH) dengan Koperasi Jasa Profesi (KJP) “Cipta Prima Sejahtera” Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang ditetapkan di Kuala Kapuas,  tanggal 10 Oktober 2019.

Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut, surat keputusan tersebut. Dan keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya sengketa yang timbul dalam perkara tersebut. Atau, jika Majelis Hakim berpendapat lain, penggugat juga memohon supaya diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Diketahui, sidang perkara ini bergulir di PTUN Palangka Raya sejak Rabu (23/2/2022). Dalam  dalam sidang lanjutan  perkara nomor : 3/G/2022/PTUN.PLK, antara penggugat, Indra. A., Samsi, Hendro dan Maman terhadap tergugat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kapuas,  digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, dengan agenda menerima tambahan bukti surat para penggugat dan tergugat, serta dan mendengar keterangan saksi/ahli dari para pihak, Rabu (06/4/2022).

Gugatan tersebut terkait penetapan Calon Petani Calon Lahan Penerima Kebun Plasma/Program Kemitraan PT. Anugrah Sawit Inti Harapan (ASIH) dengan Koperasi Jasa Profesi (KJP) “Cipta Prima Sejahtera” Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah,

Terkait gugatan tersebut, saksi Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pantai, Lawendi dan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Pantai, Friadinatha, S.Pd., yang dihadirkan kuasa hukum penggugat, dipersidangan  menyatakan bahwa nomor SPPT warga desa Pantai yang terdapat dalam daftar nama anggota Calon Petani Calon Lahan Penerima Kebun Plasma berbeda dengan nomor SPPT yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Pantai.

Kemudian sidang yang berlangsung selama hampir 8 jam, mulai pukul 13:30 WIB sampai pukul 21:30 WIB,  tersebut di akhiri Majelis Hakim  dengan  menjadwalkan sidang kembali pada, Rabu (13/4/2022) dengan agenda tambahan bukti surat dan tambahan  saksi dari para pihak. (Mandau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *