Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Tengah

Gugatan Warga Desa Saka Tamiang, Tak Satupun Warga Desa Pantai Namanya Tercantum di SK 

×

Gugatan Warga Desa Saka Tamiang, Tak Satupun Warga Desa Pantai Namanya Tercantum di SK 

Sebarkan artikel ini

Views: 527

PALANGKARAYA, JAPOS.CO –Ternyata dalam lamipran I Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kapuas, nomor : 503/336/DPMPTSP Tahun 2019,  yang ditanda tangani, Drs. Septedy, M.si, atas nama Bupati Kapuas, tidak ada satupun warga Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, yang namanya tercantum dalam daftar anggota  di kenal  saksi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Fakta tersebut  terungkap dalam sidang lanjutan  perkara nomor : 3/G/2022/PTUN.PLK, antara penggugat, Indra. A., Samsi, Hendro dan Maman terhadap tergugat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kapuas,  yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, dengan agenda menerima tambahan bukti surat para penggugat dan tergugat, serta menerima bukti surat T-II Int-1 dan T-II int-2 dan mendengar keterangan saksi/ahli dari para pihak, Rabu (06/4/2022).

Gugatan tersebut terkait penetapan Calon Petani Calon Lahan Penerima Kebun Plasma/Program Kemitraan PT. Anugrah Sawit Inti Harapan (ASIH) dengan Koperasi Jasa Profesi (KJP) “Cipta Prima Sejahtera” Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah,

Tak hanya itu, bahkan  saksi Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pantai, Lawendi dan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Pantai, Friadinatha, S.Pd., yang dihadirkan kuasa hukum penggugat,  Mahfud Ramadhani, SH., MH., dipersidangan juga menyatakan bahwa nomor SPPT warga desa Pantai yang terdapat dalam daftar nama anggota Calon Petani Calon Lahan Penerima Kebun Plasma berbeda dengan nomor SPPT yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Pantai.

Dalam sidang yang berlangsung selama hampir 8 jam, mulai pukul 13:30 WIB sampai pukul 21:30 WIB, selain menerima  tambahan bukti surat para penggugat dan tergugat. Majelis Hakim  mengadili sengketa tersebut juga  mendengar keterangan saksi/ahli yang dihadirkan penggugat dan tergugat. Serta menjadwalkan sidang kembali pada, Rabu (13/4/2022) dengan agenda tambahan bukti surat dan tambahan  saksi dari para pihak.

Sebagaimana diketahui, sidang perkara ini bergulir di PTUN Palangka Raya sejak Rabu (23/2/2022). Dalam surat gugatan tanggal 26 Januari 2022, yang ditujukan kepada Ketua PTUN Kota Palangka Raya, para penggugat melalui  kuasa hukum, Mahfud Ramadhani, SH MH dan Rekan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa tersebut, memberikan putusan yaitu pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah, keputusan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kapuas, nomor : 503/336/DPMPTSP Tahun 2019, tentang penetapan Calon Petani Calon Lahan Penerima Kebun Plasma/Program Kemitraan PT. Anugrah Sawit Inti Harapan (ASIH) dengan Koperasi Jasa Profesi (KJP) “Cipta Prima Sejahtera” Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang ditetapkan di Kuala Kapuas,  tanggal 10 Oktober 2019.

Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut, surat keputusan tersebut. Dan keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya sengketa yang timbul dalam perkara tersebut. Atau, jika Majelis Hakim berpendapat lain, penggugat juga memohon supaya diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). (Mandau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *