Views: 168
CIAMIS, JAPOS.CO – Pada Bulan Ramadhan tahun 1443 Hijriah ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis telah menyediakan sekitar 11.000 paket sembako untuk dibagikan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Ciamis.
Menurut Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, MBA, sembako yang telah disediakan tersebut akan dibagikan sembari Tarawih Keliling (Tarling) Ramadhan oleh Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra serta pihak SKPD. “Tahun lalu (2021) kami menyediakan sembako sekitar 10.000 paket, Ramadhan kali ini kami menyediakan sekitar 11.000 paket. Untuk pertama kalinya paket ini kami sediakan bagi warga Banjarsari, Senin (4/4),” kata H. Lili.
Sembako yang berisi kebutuhan pokok tersebut rencananya akan disebar di lima eks kewadanaan dan terakhir di Masjid Agung Ciamis. “Start-nya dari Banjarsari, Kawali, Panawangan, Rancah, Kawadanaan Ciamis Dewasari, dan terakhir di Masjid Agung Ciamis,” ujarnya.
Selain untuk pengikat tali silaturahmi bersama masyarakat, agenda yang selalu digelar setiap tahun itu juga dalam upaya menggelorakan cinta zakat bagi masyarakat di Kabupaten Ciamis. Seperti yang sedang digalakan oleh Baznas yaitu infak dari desa. “Sebanyak 180 desa sudah masuk ke Baznas, dan infak tersebut dikembalikan lagi ke desa tersebut tanpa ada potongan sepeser pun,” tegas H. Lili.
Program yang menurutnya hanya ada di Kabupaten Ciamis dan mendapatkan apresiasi dari Gubernur Jawa Barat, H. Ridwan Kamil tersebut, diharapkannya dapat menjadi contoh bagi desa lainnya agar mau menyisihkan infaknya bagi pertumbuhan ekonomi, sosial dan kesejahteraan masyarakat di Ciamis. “Kepada seluruh warga di Kabupatén Ciamis, Bulan Ramadhan ini bulan penuh barokah dan merupakan peluang umat Islam untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. “Melalui zakat dalam arti kebersihan hartanya dan infak sedekah yang akan mengantarkan mereka ke tempat surga-Nya Allah SWT,” ujar H. Lili.
Besaran Zakat Fitrah
Disinggung mengenai besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Ciamis, Ketua Baznas Ciamis mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menerapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 Hijriah atau 2022 untuk seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat (Jabar). “Baznas Jabar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022. SE tersebut berisi tentang penetapan zakat fitrah di Jabar, “ ungkap H. Lili.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, kata H. Lili, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok pada malam, maupun ketika Hari Raya Idulfitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. “Pengertian zakat fitrah dan perhitungannya merupakan salah satu rukun Islam. Wajib ditunaikan oleh semua usia. Zakat fitrah adalah yang diwajibkan atas setiap jiwa, yang dilakukan pada Ramadhan. Sebagaimana hadis disampaikan Ibnu Umar. Dan, hadis lainnya yang disampaikan Ibnu Abbas yang menjelaskan hukum tentang zakat fitrah, “ katanya.
Besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Ciamis sendiri, tandas H. Lili sebesar Rp 27.500 per orang. (Mamay)