Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKHEADLINETangerang

Mengaku Dapat Izin dari Polisi, Pergudangan Arcadia Dijadikan Perdagangan Daging Celeng

×

Mengaku Dapat Izin dari Polisi, Pergudangan Arcadia Dijadikan Perdagangan Daging Celeng

Sebarkan artikel ini

Views: 235

TANGERANG, JAPOS.CO – Masyarakat Tangerang dan sekitarnya di himbau untuk lebih waspada terhadap penjualan daging sapi yang rentan dioplos dengan daging celeng atau babi. Terutama saat bulan suci Ramadhan dimana kebutuhan daging sapi akan meningkat. Hal ini di ungkapkan Gordon Sitinjak Ketua Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa kepada Japos.co.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut hasil investigasi di salah satu gudang di Pergudangan Arcadia Daan Mogot, Jalan Daan Mogot KM 21,  Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Kamis (7/4/2022).

Kecurigaan adanya usaha penjualan dan pengoplosan daging celeng dengan daging sapi di tempat itu bermula dari banyaknya pengemudi ojek online (Ojol) di depan gudang. Saat ditanya, mereka mengaku sedang menunggu orderan yang akan dikirim ke para pelanggan yang memesan daging.

“Kami hanya mengantar kepada pelanggan sesuai pesanan,” ujar salah seorang pengemudi Ojol yang namanya enggan disebutkan.

Sedangkan menurut petugas Security kawasan Pergudangan Arcadia, setiap hari tidak kurang dari 200 pengemudi Ojol lalu lalang mengangkut daging dari gudang tersebut.

Dugaan bahwa gudang tersebut dijadikan sebagai tempat perdagangan daging celeng, karena tidak terlihat seperti pasar penjualan daging pada umumnya.

Sementara itu, saat dihubungi melalui telepon seluler , seakan tidak ada masalah pemilik usaha yang disebut telah tiga tahun menempati gudang dengan lantang mengatakan, sudah ada izin dari pihak kepolisian, yaitu Polsek dan Polres.

“Silahkan kalau mau diberitakan,” ujar pemilik dengan nada tidak bersahabat.

Sebagai informasi, dibandingkan ‪dengan daging sapi, daging celeng atau daging babi bisa dengan mudah dibedakan. Perbedaan tersebut menonjol pada warna, aroma, serat, dan tekstur daging. Dari segi warna, daging babi lebih gelap dibandingkan dengan daging sapi. Sementara tekstur daging babi pun lebih besar dan lembek daripada daging sapi yang teksturnya padat dan kaku.

Daging celeng tersebut setelah dioplos dengan daging sapi, oleh para pelanggan dijadikan bakso.

Jika terbukti memperdagangkan daging celeng, pemilik akan dikenakan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ancaman hukuman 2-5 tahun dan denda Rp.500.000.000 maksimal denda Rp.10.000.000.000.(tohang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 82 BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Kompetisi sepak bola memperebutkan piala bang Wako Cup ke-I tahun 2024, berlangsung di lapangan   Ateh Ngari Bukittinggi.Advertisementscroll kebawah untuk lihat konten Dalam pertandingan tersebut Kapolresta…