Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINESerang

Asyik Main Judi, Lima Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Serang

×

Asyik Main Judi, Lima Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Serang

Sebarkan artikel ini

Views: 233

SERANG, JAPOS.CO – Lagi asyik bermain judi, lima orang pelaku diringkus Satreskrim Polres Serang Polda Banten di Desa Tambak Kecamatan Kibin Kabupaten Serang pada Selasa (05/04).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kelima pelaku tersebut ditangkap saat tengah bermain judi jenis kartu remi.

“Hasil dari penangkapan tersebut personel mengamankan lima pelaku SR (51), BA (36), RH (35), SH (66), dan OAR (65) warga Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, dan satu pelaku dalam pengejaran yaitu UD (40). “kata Kapolres Serang pada Rabu (06/04).

Selanjutnya Yudha Satria menyampaikan kronologis penangkapan. “Penangkapan berawal setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian di sebuah rumah lingkungan mereka, mendapat laporan tersebut unit Jatanras Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut dan mengamankan pelaku saat sedang berjudi,”ujarnya.

Lebih lanjut Yudha Satria mengatakan hasil dari penangkapan petugas berhasil amankan barang bukti.

“Personel berhasil amankan barang bukti satu set kartu remi merk gobhuy, satu buah tikar plastik bermotif ikan, dan uang sebesar Rp. 310.000,- ,”katanya.

Terakhir Yudha Satria menyampaikan kelima pelaku berikut barang bukti langsung di amankan ke Polres Serang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dapat di jerat melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.”tutupnya. (Yan/Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *