Views: 229
PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Kawasan sungai batang air bakarek karek yang terletak di antara batas alam nagari gunung dan nagari bukit surungan kota Padangpanjang, berdiri bangunan ruko bertingkat.
Bangunan permanen yang berdiri kokoh ini, pada bagian tengah bangunan menutupi daerah aliran sungai (DAS). Sampai saat ini bangunan tersebut diduga tidak memiliki izin yang lengkap dari dinas terkait.
Berdirinya bangunan yang tidak sesuai di beberapa daerah aliran sungai (DAS) di Kota Padangpanjang Sumbar, akan mengakibatkan terancam dan tercemarnya aliran sungai. Lantaran banyaknya di lokasi daerah aliran sungai berdiri bangunan liar permanen. Terlebih lagi faktor ketidak tahuan dan ditambah pula lemahnya pemahaman masyarakat tentang larangan mendirikan bangunan permanen di daerah aliran sungai (DAS), yang bisa memicu terjadinya ancaman bencana.
“Kota Padangpanjang selama ini setahu saya tidak pernah terjadi banjir, sekarang setiap musim hujan tiba, banjir selalu menjadi langganan. Yang salah satu penyebabnya adalah maraknya penyempitan aliran sungai yang diakibatkan banyaknya bangunan liar permanen yang berdiri di atas aliran sungai,” ujar DS, salah satu warga Bukit Surungan.
“Ditambah lagi lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, sehingga bangunan liar permanen seakan tidak tersentuh dari penegakan aturan yang harusnya di lakukan oleh pemerintah setempat,” imbuh DS lagi (4/3/2022).
Ditambahkannya, “dampak dari berdirinya bangunan ruko bertingkat yang menutupi beberapa meter daerah aliran sungai batang aia bakarek karek mulai terasa, salah satunya adalah terjadi penyempitan jalur aliran sungai yang bisa menyebabkan banjir.”
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR kota Padangpanjang saat dikonfirmasi melalui Kabid tata ruang Rinayati. ST.MT mengatakan, “bangunan diatas aliran sungai tidak boleh, itu dilarang.
Sehubungan saya baru disini (kabid tata ruang) jadi saya tidak banyak tahu persis tentang ini. Yang jelas bangunan tersebut harus mempedomani Peraturan Menteri ATR/ BPN nomor 1 tahun 2018, dan Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 14 tahun 2020, tegas Rinayati. ST. MT di ruang kerjanya, Selasa (5/4/2022).
Begitu juga dengan keterangan Hasan Basri SH, dari dinas PUPR Padangpanjang bidang penindakan dan pengawasan “berdasarkan peraturan, bangunan ruko bertingkat yang berdiri menutupi daerah aliran sungai tidak boleh, bangunan berdiri di daerah aliran sungai minimal berjarak 10 meter. Merujuk pada peraturan pemerintah, PP nomor. 38 tahun 2011 tentang sungai dan Permen PUPR nomor. 28/Prt/M/2015.”
“Dan peringatan serta solusi pun sudah kami berikan dan tawarkan ke pihak pemilik bangunan tersebut. Dan permasalahan bangunan yang berdiri di atas aliran sungai ini sudah sampai ke Kementerian Pusat, “tegas Hasan Basri SH, (5/4/2022). (D/H)