Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINESerang

Korupsi Anggaran Dewan Kesenian Banten, Tersangka Ditahan Polresta Serang Kota

×

Korupsi Anggaran Dewan Kesenian Banten, Tersangka Ditahan Polresta Serang Kota

Sebarkan artikel ini

Views: 228

KOTA SERANG, JAPOS.CO – Polresta Serang Kota menggelar press conference pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dewan Kesenian Banten dari APBD Provinsi Banten tahun 2017 bertempat di Aula Polresta Serang Kota pada Senin (04/04).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pelaku CS (45) merupkan Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015-2018. CS diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan hibah uang kepada DKB (Dewan Kesenian Banten) dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2017 sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan dalam penggunaan dana hibah tersebut terdapat penyimpangan seperti penggunaan alokasi gaji pengurus pada kegiatan oprasional DKB yang tidak sesuai, serta honor peserta dan narasumber yang tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban.

“Namun oleh CS, dilaporan pertangguung jawaban dibuat seolah-olah dana hibah tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Maruli.

Kemudian dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten. “Dari hasil penghitugan kerugian negara, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 344.090.740,” tambah Maruli.

Untuk perkara CS telah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Serang. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang,” kata Maruli.

Selanjutnya Maruli menjelaskan kronologis awal kejadian. “Ungkap kasus ini berawal adanya Laporan Polisi tahun 2019 yang dilakukan oleh CS selaku Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015 sampai dengan 2018. Kemudian Polresta Serang Kota telah melakukan tahapan penyedikan dan permitaan keterangan sebanyak 70 saksi dan audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten. Untuk CS saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Serang Kota,” jelas Kapolres.

Terakhir, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yan/Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *