Views: 176
JAKARTA, JAPOS.CO – Andar Situmorang SH Direktur Eksekutif Goverment Against Coruption & Discrimination (GACD) layangkan surat permohonan ke Menko Polhukam, pasalnya Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/0820/IX/2019/BARESKRIM tanggal 18 September 2019 hingga saat ini belum di proses kepolisian
Menurut Andar, permohonan tersebut meminta atas kepastian hukum yang hampir 4 tahun tanpa kepasatian hukum atas perkara penyebaran video porno atau asusila melalui konten media instagram an. @hotmanparisofficial milik terlapor atau tersangka Hotman Faris Hutapea.
“Kami (pelapor) saja belum pernah diperiksa untuk memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat pelapor dengan nomor 17/AMS/IV/2021 tertanggal 17 April 2021 tidak ditanggapi,” terangnya kepada Japos.co, Senin (4/4).
Maka dengan ini kami meminta bantuan dan perlindungan hukum sebagai berikut:
- Memerintahkan Kapolri untuk merespon perkara aduan kami diatas hingga memeiliki kepastian hukum sebagaimana mestinya tiap perkara diadili hingga putusan Pengadilan atas tersangka atau terlapor Hotman Paris Hutapea dengan dikenal penahanan rutan (Ancaman pidana penjara selama 5 tahun keatas)
- Memerintahkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan media nasional baik elektronik TV dan cetak untuk memboikot terlapor atau tersangka.
Seperti diketahui bahwa video yang diunggah di dalam media sosial tersebut sudah dilihat 756 folowers, dengan ini kami meminta atas perkara tersebut agar segera diproses dan dilakukan penahanan. (Red)