Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Barat

5 Tersangka Penyelundup Sabu Pangandaran Terancam Hukuman Mati

×

5 Tersangka Penyelundup Sabu Pangandaran Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

Views: 131

PANGANDARAN, JAPOS.CO –  Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka penyelundupan sabu seberat 1,196 ton di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Atas perbuatannya kelima tersangka terancam hukuman mati. Kelima tersangka itu yakni HM (41), HH (39), AH (38), MB (20), dan AH (27). Salah satu tersangka berinisial MB merupakan warga negara asing (WNA) asal Afghanistan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Pusdik Intelkam, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3).

Selain kelima tersangka, polisi turut mengamankan NS (26), seorang perempuan yang diketahui sebagai eks pebalap sepeda perempuan. Namun, NS tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti terlibat. “Memang ada satu yang diamankan berinisial NS tapi dalam lidik dan keterangan yang diperoleh, yang bersangkutan belum ada keterkaitan dengan jaringan ini atau rangkaian tindak pidana ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

Menurut Ibrahim, NS merupakan kekasih dari salah satu tersangka berinisial MB yang bertugas mengawasi sabu dari luar negeri. NS tak mengetahui MB membawa sabu dalam jumlah yang besar masuk ke Indonesia. “Dari keterangan yang kita peroleh, yang bersangkutan ini merupakan pacar dari salah satu tersangka berinisial MB,” ujar Ibrahim.

Sementara, dari kelima tersangka yang ditangkap tim Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat, dan BNNP Jawa Barat memiliki peran masing-masing. Pelaku SA bertugas menerima sabu dari HM. Lalu, HM berperan sebagai pengendali sabu. Kemudian MB berperan mengawasi proses distribusi sabu dari Iran. Sedangkan, dua pelaku lainnya yakni HH dan AH, merupakan warga setempat yang berperan sebagai sopir sekaligus mengantarkan sabu untuk diedarkan.

Penyelundupan sabu senilai Rp1,43 triliun tersebut terbongkar di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Rabu (16/3) lalu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar ini merupakan yang terbesar pada pertengahan tahun. “Ini menjadi salah satu pengungkapan besar di awal menjelang pertengahan tahun,” ujar Listyo Sigit.

Jika dikonversi ke nilai rupiah, sabu tersebut mencapai triliunan rupiah. “Kemudian terkait dengan nilai barbuk, ini apabila dirupiahkan, asumsi satu gram sabu 1,2 juta, maka nilai transaksi apabila ini berhasil diedarkan, kurang lebih Rp 1,43 triliun. Dengan adanya ungkapan ini, petugas berhasil menyelamatkan jutaan orang dari bahaya narkoba. Dan apabila diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi lima orang, maka kita saat ini telah menyelamatkan kurang lebih 5.950.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkap Listyo Sigit.

Sebelumnya, Polri juga telah mengungkap sejumlah narkoba pada Periode Januari sampai Maret ini. “Diantara pengungkapan-pengungkapan yang telah dilakukan sampai dengan periode Januari-Maret ini kita sudah mengungkap sabu 2,73 ton. Ini dari berbagai keberhasilan rekan rekan yang kita gabung. Ganja 7,24 ton, ekstasi 230,789 butir. Saya mengapresiasi semua anggota yang telah mengungkap peredaran narkoba. Ini merupakan wujud kontribusi dalam mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, “ kata Listyo Sigit.

Apa yang telah dilakukan menjadi bagian kontribusi pihaknya untuk menjaga agar program pemerintah mewujudkan SDM unggul menuju Indonesia emas bisa dijaga. “Narkoba betul betul bisa merusak masa depan generasi muda kita. Saya berharap pengungkapan besar seperti ini terus dilakukan untuk mencegah narkoba masuk ke dalam negeri. Paling penting bagaimana kita mencegah narkoba tekan untuk tidak masuk ke dalam negeri dan bagaimana memberikan hukuman maksimal kepada pelaku bandar sehingga Indonesia tidak menjadi pasar untuk mereka,” tandasnya. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *