Views: 217
CIAMIS, JAPOS.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis melakukan sosialisasi transformasi Unit Pengelola (UPK) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan atau yang lebih kita kenal UPK EKS PNPM MPd menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama atau BUMDESMA sekaligus mengumumkan hasil review Inspektorat atas aset UPK EKS PNPM MPd se-Kabupaten Ciamis bertempat di aula BKPSDM Kabupaten Ciamis, Kamis (31/3).
Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Asda I) Kabupaten Ciamis H. Wasdi Ijudin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menjaga seluruh aset EKS PNPM mulai dari SDM, perguliran dana, kegiatan perekonomian dan sebagainya
Prestasi ini merupakan hasil dari kerja keras komitmen serta kerja sama UPK EKS PNPM MPd. Selanjutnya dengan adanya transformasi ini diharapkan dapat menggandeng Bumdes dan dapat memberikan perlindungan hukum bagi aset UPK EKS PNPM MPd dan Bumdesma merupakan bentuk yang tepat dalam upaya melindungi aset sesuai dengan aturan yang berlaku. “Menjadi harapan baru dalam bangkitnya ekonomi di desa sesuai dengan visi Kabupaten Ciamis. Saya berharap seluruh pihak terus meningkatkan konsistensi dan komitmennya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, “ ujar H. Wasdi.
Kepala DPMD Kabupaten Ciamis, Ape Ruswandana, SP dalam acara tersebut mengatakan transformasi di setiap daerah tidak memiliki keadaan yang sama terkait aset EKS PNPM.
Menurutnya, daerah lain kebanyakan tidak mampu menjaga aset EKS PNPM nya namun Kabupaten Ciamis telah berhasil menjaga aset EKS PNPM dan hal ini sangat membanggakan bagi pemerintah daerah. “Kami berharap kita saling bahu-membahu saling mendorong dalam upaya transformasi menuju Bumdesma ini yang merupakan target kita semua, “ ujar Ape.
Sementara dalam laporan kegiatan, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa DPMD Kabupaten Ciamis, Dania Rahayu, SE.,M.Si melaporkan bahwa dengan kegiatan ini diharapkan adanya kesamaan pemahaman seluruh pihak dalam proses transformasi menjadi Bumdesma ini. “Saya berharap kegiatan ini dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku serta dapat berjalan sesuai jadwal waktu. Agenda ini juga sekaligus momen dalam menerima hasil review dari Inspektorat Kabupaten Ciamis, “ kata Dania.
Ada alasan jelas mengapa diadakan transformasi pengelola DBM dari UPK PNPM-MPd menjadi BUMDes Bersama. Salah satunya, ungkap Dania, karena selama ini pengelolaan aset oleh UPK bertentangan dengan UU Desa. “Dana bergulir hanya dinikmati oleh pengelola dan segelintir orang yang terlibat dalam pengelolaan. Kondisi ini berimbas pada penurunan kualitas partisipatif masyarakat. Masyarakat desa sebagai pemilik DBM tidak dapat menerima manfaatnya, baik secara langsung maupun manfaat melalui pembangunan yang terintegrasi dalam anggaran pendapatann dan belanja desa (APBDesa). Karenanya, transformasi ini menjadi skala prioritas,” ungkapnya.
Selain itu, tandas Dania, pengelolaan DBM oleh BUMDes Bersama juga akan membuat aset tersebut secara otomatis menjadi milik masyarakat desa tujuan. Dengan begitu, tatanan perekonomian setempat pun diharapkan membaik. “Pendirian BUMDes Bersama demi kesejahteraan masyarakat desa sehingga perannya tak hanya sebagai produsen, tapi juga konsolidator. Perlu diketahui, untuk mempercepat transformasi UPK Eks PNPM-MPd menjadi BUMDes Bersama, Kemendesa PDTT pun merilis Peraturan Menteri (Permen) Nomor 15 Tahun 2021, “ tandas Dania. (Mamay)