Views: 208
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bukittinggi, Efriadi, menghimbau pedagang makanan, selama Ramadhan menjual makanan dimulai sore pukul 15.00 WIB, Kamis (31/3).
“Kita masih memegang prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Jika terjadi pelanggaran, kita akan beri sanksi sesuai arahan pimpinan,” tegas Efriadi.
Pemerintah Kota Bukittinggi menerapkan peraturan yang tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat 30, memberi tindakan sesuai mekanisme yang berlaku terkait pedagang makanan yang melayani konsumen pada siang hari.
“Kita tidak melarang berdagang atau berjualan, tapi ada waktunya, ikuti ketentuan dan aturan Perda,” himbau Kasat Efriadi.
Sementara untuk memaksimalkan penegakan Perda, demi menjaga kenyamanan masyarakat Bukittinggi, Satpol PP Bukittinggi telah melakukan pemetaan terkait daerah rawan pelanggaran Perda.
“Daerah yang rawan terlihat di beberapa titik. Titik rawan seperti Pasar Atas, Lantai 2 Los Pasar Aur Kuning, lokasi Terminal,” jelasnya.
Satpol PP Bukittinggi juga akan mengirimkan dan menurunkan anggota dalam rangka patroli. Kegiatan patroli dilakukan di seluruh wilayah kerja Bukittinggi.
“Apabila terdapat pelanggaran di lokasi lain, Satpol PP Bukittinggi siap siaga dengan menurunkan tim patroli untuk diberikan sanksi,” tegas Efriadi. (Yet).