Views: 257
SERANG, JAPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan FR (30) warga Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang pada Selasa (29/03) sekira pukul 19.00 WIB di terminal Pakupatan Kota Serang setelah kedapatan memiliki dua paket Narkoba jenis Sabu.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa terduga penyalahgunaan Narkoba berhasil diamankan oleh Satresnarkoba usai transaksi dengan pelaku S yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari tangan tersangka FR, Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti dua paket Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 0,34 gram,” kata Yudha Satria dalam keterangannya pada Kamis (31/03).
Dari hasil pemeriksaan petugas, lanjut Yudha, tersangka FR mendapatkan barang haram tersebut dibeli dari S senilai Rp. 450.000.
Kini, S masih dalam pengejaran oleh Tim, tersangka FR sudah diamakan di Rumah Tahanan Polres Serang.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan hukuman kurangan penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Diakhir, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyampaikan sesuai dengan instruksi Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto, para Kapolres diminta untuk bertindak tegas dalam perangi narkoba dan pengedar narkoba, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran 1443 H.
“Tindakan tegas perang aktif terhadap narkoba mewaspadai peredaran dan akan miskinkan jaringan pengedarnya,” tutup Yudha (Yan/Bidhumas).