Views: 158
SERANG, JAPOS.CO – Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten Berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka DM (24) dan NJ (30) warga Desa Kaduberem Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang diamankan dipinggir jalan Senin (28/03) sekitar jam 22.30 Wib.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyampaikan pengungkapan narkotika jenis Sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Dari hasil informasi masyarakat tersebut personel unit 1 Satresnarkoba Polres Serang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka membawa narkotika sabu Desa Kaduberem Kecamatan Pabuaran,”kata Yudha Satria pada Rabu (30/03).
Selanjutnya Yudha Satria mengatakan dari pengungkapan tersebut mengamankan barang bukti, “Personel mengamankan barang bukti berupa bungkus Plastik Bening yang Beriskan narkotika jenis sabu dengan berat 0.29 gram,” jelas Yudha Satria.
Yudha Satria mengatakan guna kepentingan penyidikan, tersangka DM (24) dan NJ (30) beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut, “Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,”tutupnya.
Diakhir Yudha menyampaikan sesuai dengan instruksi Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto, para Kapolres diminta untuk bertindak tegas dalam perangi narkoba dan pengedar narkoba, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran 1443 H.
“Tindakan tegas perang aktif terhadap narkoba mewaspadai peredaran dan akan miskinkan jaringan pengedarnya,” tutup Yudha (Yan/Bidhumas).