Views: 189
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Guna memberikan keabsahan serta tercatat di lembaran megara, sekaligus demi kepentingan keluarga sehingga tidak bermasalah dikemudian harinya.
Pemerintah Kota Bukittinggi bekerjasama dengan Kementrian Agama, Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Capil melaksanakan sidang Isbat untuk warga kota Bukittinggi yang belum memiliki buku catatan Nikah. Kegiatan sidang Isbat dilaksanakan Senin, (23/3).
Diikuti 23 pasangan, sebelumnya sudah menikah tapi belum mengantongi buku Nikah, yang dikeluarkan oleh Pemerintah (Kementriaan Agama).
Pelaksanaan sidang Isbat dilaksanakan di ruangan Aula Badan Keuangan Bukittinggi yang langsung dihadiri Walikota Erman Safar. Kedepan, di Kota Bukittinggi akan didata lagi mengenai pasangan yang belum memiliki dokumen resmi buku akta nikah.
Kepala Dinas P3APPKB, Tati Yasmarni mengatakan untuk lancarnya kegiatan, tim turun di tiga Kecamatan dan dilakukan verifikasi tanggal 25 Maret baru lalu.
Sidang isbat menjadikan pasangan sudah tercatat di negara. Sehingga hak sebagai warga negara bisa diperoleh dan dapat mengurus akte kelahiran anak. Sebagai keperluan pendidikan dan berbagai hal.
“Kedepan direncanakan melaksanakan nikah massal, biaya gratis” harap Tati Yasmarni.
Pemerintah mempunyai kewajiban memberikan jaminan warganya untuk mendapatkan dokumen yang resmi agar masyarakat bisa lebih nyaman dengan memiliki akta nikah.
“Untuk melanjutkan pendidikan anak, untuk proses akte kelahiran, orang tua melampirkan akte kelahiran yang surat Nikah orang tua yang dikeluarkan Kementriaan Agama” jelas Walikota Erman.
Walikota serahkan secara simbolis sertifikat dan Buku nikah pada perwakilan pasangan yang ikut sidang isbat. (Yet).