Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Barat

Izin Pemanfaatan Air Permukaan PT CMI, Tbk Ketapang Dibantah Kadis LHK Kalbar dan Kades Sandai Kiri

×

Izin Pemanfaatan Air Permukaan PT CMI, Tbk Ketapang Dibantah Kadis LHK Kalbar dan Kades Sandai Kiri

Sebarkan artikel ini

Views: 186

KALBAR, JAPOS.CO – Izin Pemanfaatan Air Permukaan yang diakui telah dikantongi oleh management PT Cita Mineral Investindo, Tbk (CMI) Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar seperti diberitakan Japos.co (23/03) lalu, Dibantah keras oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Povinsi Kalbar serta Kades Sandai Kiri.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Merespon pengakuan PT CMI di pemberitaan Japos.co sebelumnya, Ir H Adi Yani, MH selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalbar menanggapi dengan bantahan keras telah mengeluarkan perizinan.

“ Untuk perizinan Pengambilan atau Pemanfaatan air Permukaan tidak pernah kami keluarkan,” tegas Adi Yani kepada Japos.co (24/03) via pesan WhatsApp.

Senada dengan Kepala Dinas LHK Kalbar, Herman Susandi selaku Kepala Desa Sandai Kiri, Kec. Sandai Kab. Ketapang juga membantah keras, bahkan pernah menolak Bertandatangan terkait izin tersebut.

“Tidak pernah, mereka beberapa kali datang ke saya, cuma belum saya tanda tangani, kalau pajak mereka memang bayar, Cuma terkait izin permanfaatan air untuk WP dari Desa belum ada keluarkan rekomendasi,” ungkap Herman kepada Japos.co (24/03) via pesan WahtsApp.

Sementara terkait permasalahan Perizinan tersebut, dr Harisson M Kes. selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan tanggapan apapun atas konfirmasi Japos.co (28/03) via pesan WhatsApp, kendatipun pesan itu sudah dibaca beliau.

Beberapa bantahan di atas, menimbulkan pertanyaan atas Izin Pemanfaatan Air Permukaan yang dikantongi pihak PT CMI, Tbk. Di dalam persyaratan untuk mendapatkan Izin tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, diantaranya Persyaratan Administrasi dan Persyaratan Teknis. Ada peranan penting pihak Dinas Lingkungan Hidup dalam persyaratan itu.

Jika benar Izin tersebut telah dikantongi oleh PT CMI, maka cara perolehan Izin Pemanfaatan Air Permukaan PT CMI, Tbk patut dipertanyakan. Namum apabila Izin tersebut pun belum dikantongi, maka ada risiko terberat yang bisa dihadapi oleh PT CMI, risiko hingga penghentian sementara aktifitas tambang.

Seperti yang telah diberitakan di Japos.co sebelumnya, bahwa masyarakat Kabupaten Ketapang mempertanyakan Izin Pemanfaatan Air Permukaan yang dikantongi PT Cita Mineral Investindo, Tbk. Management perusahaan tambang Bauxite ini mengaku telah mengantongi Izin tersebut, namun belakangan pernyataan managemen PT CMI menuai bantahan.

Hingga berita ini diturunkan, Japos.co tetap mengikuti perkembangan permasalahan tersebut. (Hardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *