Views: 194
CIAMIS, JAPOS.CO – Menjembatani perkara dengan kriteria khusus sebelum ke persidangan, Rumah Restorative Justice diresmikan Jaksa Agung RI Prof. Dr ST Burhanudin, SH, MM, bersama 30 kejaksaan negeri dan sembilan kejaksaan tinggi se-Indonesia, Rabu (16/3).
Kejaksaan Negeri Ciamis menjadi salah satu pilot project Rumah Restorative Justice. Selain Kepala Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba, SH, MHum, beserta para staf, hadir pula Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, unsur forkopimda, serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat.
Diketahui, Rumah Restorative Justice merupakan salah satu wadah melaksanakan proses perdamaian untuk musyawarah mencapai mufakat. Musyawarah dimediasi oleh jaksa dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.”Makna dari Keadilan Restorative atau Restorative Justice tersebut, apabila ada satu permasalahan hukum antara pelaku dan korban dengan kriteria khusus berdasarkan Peraturan Jaksa Agung dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2020. Jadi tidak semua perkara harus dibawa ke persidangan atau diproses hukum karena pemidanaan itu upaya terakhir. Sehingga perkara yang dipandang masuk kriteria diupayakan maksimal untuk didamaikan tanpa syarat,” ujar Erny.
Untuk kriteria khusus sendiri, dikatakan Erny, adalah kasus ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. “Secara ekonomis nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta, tetapi ada peraturan terbaru, nanti kami sampaikan. Yang jelas bukan residivis dan tidak semua bisa di-restorative justice-kan juga, ada kriteria dan persyaratan ketat,” kata Erny.
Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, menyampaikan sangat mengapresiasi adanya Rumah Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Ciamis.
“Tentunya saya menyambut baik Rumah Restorative Justice ini, sehingga bisa memulihkan perdamaian dan harmonisasi di masyarakat melalui pendekatan emosional yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ciamis,” ujar Yana.
Sertijab Kajari Ciamis
Sebelumnya Pemkab Ciamis menggelar acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri yang lama ke yang baru di Aula Setda Kabupaten Ciamis pada kamis malam, (17/3).
Diketahui dengan sama-sama mendapatkan promosi pergantian pejabat, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis yang yang baru Erny Maramba secara resmi mengantikan pejabat Kajari Ciamis yang sebelumnya Yuyun Wahyudi.
Dengan dihadiri Wabup Ciamis Yana D. Putra, kepada pejabat yang baru dalam sambutannya Wabup mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung di Kabupaten Ciamis.
” Semoga kolaborasi dan sinergitas yang dilakukan oleh kejari sebelumnya bisa ditingkatkan oleh bu Erny. Serta semoga dengan kehadiran Kajari yang baru bisa menghadirkan warna baru menuju Ciamis yang terus lebih baik, “ ujar Yana.
Sementara kepada Kajari yang lama Wabup Ciamis juga menyampaikan banyak terimakasih atas kontribusi dan dedikasi yang telah diberikan, semoga bisa dicatat sebagai amal kebaikan.
” Kami memohon maaf kepada yang bersangkutan dalam melaksanakan kerja apabila seluruh perangkat daerah Kabupaten Ciamis ada yang tidak berkenan. Serta kami doakan semoga ditempat yang baru dengan jabatan barunya diberikan kelancaran oleh Allah SWT dan sukses dengan karirnya, “ singkat Yana.
Kajari yang lama Yuyun Wahyudi pun membalas ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis atas kerjasamanya dalam sama-sama membantu melaksanakan tugas sehingga berjalan kondusif.
”Alhamdulillah berbagai PR sebelumnya telah selesai dilaksanakan,” ujar Yuyun seraya menitipkan kepada Kajari yang baru menjabat, memohon secara pribadi agar bisa bersama-sama membangun Ciamis.
Dalam kesempatannya, Erny Maramba sebagai pejabat Kajari Ciamis yang baru juga secara langsung menyatakan kesiapan untuk melanjutkan pembangunan yang sebelumnya dilakukan oleh Kajari Ciamis.
”Saya harap di Kabupaten Ciamis bisa meningkatkan sinergi dan terus berkolaboratif . Ya, saya ingin personil Kejari Ciamis yang CIAMIK yaitu Cakap, Berintegritas, Akuntabel, Melayani, Inovatif dan Kolaboratif. Kami terbuka dalam penerangan hukum agar good governance di Kabupaten Ciamis bisa tercipta. Target kami Kejari Ciamis bisa berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) karena di Kejari sudah didapatkan dari instansinya terdahulu, “ pungkasnya. (Mamay)