Views: 216
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat akan raih status Dharmasraya Informatif pada Monev Informasi Sumatera Barat pada 2022,dengan keterbukaan Informasi Publik.
Tekait dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Kepala Dinas Kominfo, Rovanly Abdams selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dengan Seluruh Sekretaris OPD dan Kepala Bagian di Lingkup Pemerintah Kabupaten Dharmasraya sekaligus PPID Pelaksana dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan PPID, di Hotel Daima Padang, Selasa (22/03).
Oleh karena, kata Rovan itu perlu komitmen bersama seluruh badan publik untuk benar-benar mengimplementasikan tuntutan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di OPD masing-masing.
“Dengan sosialisasi Penguatan Kelembagaan PPID ini kami berharap, dapat kembali meningkatkan pengetahuan dan kesadaran kita akan tugas-tugas sebagai Pengelola Informasi di tingkat OPD,” lanjut Rovan.
Disampaikan Rovan, untuk mencapai status Dharmasraya yang Informatif, selain melaksanakan sosialisasi, pihaknya juga sedang mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung, serta produk-produk Hukum yang akan menjadi acuan penyelenggaraan Keterbukaan Informasi di Kabupaten Dharmasraya.
“Adapun yang kami persiapkan saat ini diantaranya adalah Website PPID dan Aplikasi Dharmasraya One Click,” ujar Rovan.
Sedangkan untuk legal standing yang dipersiapkan adalah SK Tim PPID, dan sejumlah Peraturan Bupati mengenai Daftar Informasi Publik dan SOP-SOP terkait.
Sosialisasi Penguatan Kelembagaan PPID ini menghadirkan dua orang narasumber Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat yakni Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari pada akhirnya (Basrul Chaniago)