Views: 221
PEKANBARU, JAPOS.CO – Sidang lanjutan praperadilan terkait perkara kelebihan masa tahanan, sudah tahap pembuktian, Senin (21/3/22) selaku pihak termohon 1 Kejaksaan Negeri Bangkinang menghadirkan satu saksi, sementara termohon 2 dan 3 tidak menghadirkan saksi.
Sidang Praperadilan yang digelar diruang Kartika Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dari termohon 1, saksi diketahui merupakan JPU Kejaksaan Negeri Bangkinang, Satria Aji Wibowo yang menangani perkara tindak pidana perjudian atas nama Jekro Hombing.
Saksi mengaku menangani perkara tindak pidana perjudian sebagai dimaksud dengan pasal 303, atas nama Jekro Hombing berdasarkan surat perintah setelah dilimpahkan oleh penyidik.
Saat itu dalam tuntutannya JPU Satria Aji Wibowo, dirinya menuntut JH sepuluh bulan penjara, hingga tingkat banding. Sementara Pengadilan Negeri Bangkinang memvonis JH penjara enam bulan dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru (25/10/2021).
Menurut saksi dalam putusan PT Pekanbaru menguatkan, menolak dan melanjutkan JH tetap penahanan. Saksi mengungkapkan, dirinya tidak tahu JH sudah kelebihan jadwal penahanan, tahu setelah ada laporan.
“Putusan masa penahanan JH (pemohon) saya mendapatkan informasi dari Lapas kelas ll Bangkinang,” terang Satria Aji Wibowo.
Selanjutnya, pada putusan PT, dirinya juga tidak mengetahui apa itu termasuk putusan PT Pekanbaru dari kelebihan jadwal penahanan JH.Namun, perkiraan dirinya JH telah kelebihan masa tahanan.
“Sekitar dua bulan,” ungkap Satria Aji Wibowo di hadapan Hakim.
Sementara saksi termohon 1 tidak dapat menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan pada dirinya.
“Tidak ingat yang mulia,” jawab saksi.
Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang kesimpulan diteruskan setelah diskors beberapa jam.
Akhir sidang kesimpulan praperadilan, Hakim tunggal Syofiah Nisrah SH MH, menetapkan, agenda sidang putusan hari Selasa tanggal (22/3/22).
“Sidang putusan diagendakan pukul 14.00WIB,” terangnya.
Usai sidang, Kuasa Hukum pemohon Jonni Lumbantoruan menjelaskan, sewaktu gelar persidangan, saksi termohon 1 dinilai selalu menghindar dari tanggung jawab selaku eksekutor dan selalu mendalilkan penetapan Pengadilan serta penahanan Pengadilan.
Jonni Lumbantoruan menyatakan, penahanan pemohon surat semua terbit kerena keinginan JPU, sesuai dengan acara pidana.Kuasa pemohon mengatakan bahwa Pengadilan di Indonesia belum ada digugat dan tidak akan pernah seharusnya.
“JPU, nya pro aktif, tidak beralasan hukum bahwa saksi termohon 1 mengetahui dari Lapas kelas ll Bangkinang,” jelasnya.
Dengan tegas Jonni Lumbantoruan menyatakan kenapa tidak disurati ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Pemohon berharap, harus ada yang pertanggung jawaban hukum terhadap kelebihan penahanan dan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan.
“Kami memohon agar yang mulia hakim memutus perkara berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa dan berdasarkan keyakinan yang memeriksa perkara ini,” harapnya.
Selain itu, Pemohon bersama kuasa hukumnya Jonni Lumbantoruan menyampaikan tetap mencari keadilan karena harus ada yang bertanggung jawab terhadap kelebihan penahanan selama 57 hari.
“Walaupun jalan kaki, merangkak,merayap sampai mendapat keadilan,” tutup Jonni Lumbantoruan yang berkantor di Law Firm”Kasih”.(dh).