Views: 451
KALBAR, JAPOS.CO – Pemenangan tender Proyek Pembangunan Jembatan Pawan VI, Desa Ulak Medang, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar senilai Rp. 6,2 Milyar Tahun Anggaran 2021, yang dimenangkan oleh CV FATWA JAYA diduga telah “DIATUR”.
Hasil penelusuran Japos.co, ditemukan ada kuncian di dalam Dokumen Lelang (Doklel) proyek Pembangunan Jembatan Pawan VI, Indikasi kuncian tersebut ada dalam persyaratan tambahan pada peralatan utama (Batching Plan.red). Sementara, dalam pelaksanaan proyek ini alat tesebut tidak dipergunakan.
Di dalam Dokumen Pemilihan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) huruf F. Persyaratan Teknis No. 2 – “Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu :” Dump Truck 4 M3 6 Unit, Excavator 0,93 M3, Water Tanker 4000 Ltr 2 Unit, File Driver + Hammer 2,5 Ton 1 Unit, Concrete Pan Mixer 600 Ltr 2 Unit, Truk mixer (Agitator) 5 M3 2 Unit. Kemudian persyaratan tambahan tercantum : “Untuk Peralatan Batching Plan menggunakan Surat Dukungan Ketersediaan Material Readymix”.
Tender proyek Pembangunan Jembatan Pawan VI Ketapang Tahun 2021 diikuti oleh empat peserta Kompetitor, berikut peringkat hasil koreksi aritmatik : CV Adhi Yosa Mandiri (Rp. 5,7M), CV Mitra Pabayo (Rp. 5,8M), CV Arachim Baitul (Rp. 5,9M) serta CV Fatwa Jaya selaku pemenang dengan nilai penawaran (Rp. 6,2M).
Pada tahap dimulainya pengerjaan proyek Pembangunan Jembatan Pawan VI Tahun 2021, Bupati Ketapang Martin Rantan, SH MSos. terjun langsung di lokasi untuk meresmikan Pelaksanaan Pemancangan Tiang pertama dan Pencanangan Desa Focus Pengembangan Lebah Madu di Ulak Medang saat itu.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bahwa pelaksanaan Proyek Pembangunan Jembatan Pawan VI, Desa Ulak Medang Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Tahun 2021 belum selesai hingga saat ini. Dari 2 Abutment jembatan yang harus dikerjakan, tak satupun Abutmen selesai dilaksanakan hingga saat ini.
Atas permasalahan ini, Subari, SET MSI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang mengatakan bahwa yang menentukan persyaratan tambahan dalam dokumen lelang proyek tersebut adalah pihak Pejabat Tinggi Pratama.
“Sesuai ketentuan, persyaratan tambahan harus mendapatkan izin dari Pejabat Tinggi Pratama yang membidangi konstruksi, dan ada surat persetujuan dari Kadis PU,” ungkap Subari kepada Japos.co (17/03) via pesan WhatsApp saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut.
Sementara terkait hal tersebut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang. Lalu Heru Prihatiandi, ST MT yang sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jembatan Pawan VI.
Hingga berita ini tayang belum memberikan komentar atas konfirmasi Japos.co (17/03) melalui pesan WhatsApp. (Hardi)