Views: 170
PANGANDARAN, JAPOS.CO – Kendati sudah ada upaya damai antara dua pengendara motor gede (moge) dan orang tua bocah kembar di Pangandaran yang tewas tertabrak moge tersebut Polda Jabar tetap akan memproses hukum kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Padaherang – Kalipucang, Dusun Kedungpalungpung Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu, (12/3) tersebut.
Hal itu seperti diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si kepada para awak media di Mapolda Jabar, Senin (14/3). “Kami menyampaikan prihatin dan berbela sungkawa akibat adanya kejadian ini yang terjadi pada hari Sabtu (12/3/) di Jalur Padaherang-Kalipucang, dimana pada kejadian ini diakibatkan adanya tabrakan antara sepeda motor Harley 2 unit dengan penyeberang jalan, yang menyebabkan meninggalnya korban di tempat kejadian perkara,” ungkap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dijelaskan pula oleh Kombes Ibrahim Tompo, bahwa sampai saat ini pengendara dan sepeda motor telah diamankan di Mapolres Ciamis dan sedang dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi. “Penyelidikan terus dilakukan, termasuk meminta keterangan saksi, baik saksi yang ada di TKP maupun pemeriksaan terhadap kedua pengendara dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status pengendara sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Diakuinya, sampai saat ini kedua sepeda motor dan pengendaranya telah diamankan di Polres Ciamis dan pada hari Senin (14/3) dilakukan agenda pemeriksaan. “Penyidik Satlantas Polres Ciamis, saat ini melakukan pemeriksaan pendalaman kepada kedua pengendara tersebut, dan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status dari kedua pengendara tersebut,” jelas Ibrahim Tompo.
Disampaikan pula oleh Kabid Humas, bahwa sepeda motor tersebut ada dalam rombongan besar dalam satu grup menuju Pangandaran, tetapi ada 3 sepeda motor yang tertinggal dan menyusul di belakang dan akhirnya 2 kendaraan ini yang terjadi kecelakaan.
“Peristiwanya pada saat itu pejalan kakinya berjalan di pinggir jalan, tetapi ada satu orang yang akan menyeberang, kemudian tertabrak oleh salah satu sepeda motor. Kemudian datang lagi adiknya atau saudaranya yang akan menolong saudaranya, tiba-tiba datang lagi sepeda motor yang menabrak saudaranya yang satu lagi yang akan menolong. Akhirnya keduanya meninggal di tempat,” terangnya.
Menanggapi adanya pihak penabrak sudah bertemu dengan pihak keluarga, Kombes Pol. Ibrahim Tompo menyatakan bahwa perdamaian itu tidak serta merta menggugurkan proses pidana dari suatu pidana yang terjadi.
“Dalam hal ini kita tetap konsisten untuk melakukan proses penyidikan sampai selesainya berkas perkara. Jadi kalaupun misalnya ada perdamaian, itu bagian dari langkah kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak pengendara kepada keluarga korban. Dan biasanya itu hanya digunakan untuk pertimbangan di dalam sidang peradilan nantinya, ” ungkap Ibrahim Tompo.
Tompo menegaskan bahwa proses penyidikan tetap akan dijalankan. “Yang pasti proses penyidikan tetap dijalankan, namun apabila ada informasi perdamaian itu menjadi urusannya antara pengendara dan pihak keluarga korban,” tegas Ibrahim Tompo. (Mamay)