Views: 214
WAY KANAN, JAPOS.CO – DPRD Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna Pengesahan 3 Raperda Di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Way Kanan, selasa 15 maret 2022.
Dalam Sambutannya Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menyampaikan, perkenankan saya mengajak kita semua untuk memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, atas perkenan-Nya jualah pada hari ini kita dapat mengikuti Rapat Paripurna, dengan agenda pendapat akhir terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan tentang.
- Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
- Kabupaten Layak Anak Way Kanan; dan
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung.
“Kita telah bersama-sama mendengarkan serangkaian tanggapan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Way Kanan terhadap ketiga rancangan peraturan daerah tersebut diatas. Pandangan dan pemikiran yang telah disampaikan sangatlah membantu dan mendorong kami dalam proses perbaikan kedepannya,” terangnya.
“Melalui kesempatan ini, kami ucapkan terima kasih kepada segenap anggota Dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2022,” lanjutnya.
Hal ini telah melalui sebuah proses yang relatif panjang dalam upaya merumuskan dan menyempurnakan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Dengan telah disetujui bersama antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan DPRD Kabupaten Way Kanan, maka untuk selanjutnya Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan akan menyampaikan ketiga Raperda tersebut kepada Gubernur Lampung, dan Kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk mensosialisasikan serta menyusun petunjuk teknis guna menjadi pedoman pelaksanaan lebih lanjut. (Suhaili)