Views: 189
TRENGGALEK, JAPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek kembali menggelar rapat paripurna bersama jajaran eksekutif. Kali ini dengan agenda kerja, persetujuan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022, di Graha Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek pada Senin (14/3/2022) siang.
Kepada awak media usia paripurna, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyampaikan, rapat kerja tadi sebenarnya dalam rangka penetapan Propemperda tahun 2022.
“Dari 37 judul Raperda akhirnya kita tetapkan sebanyak 28 judul Raperda di tahun ini,” sebut Doding.
Sehingga, tambah dia, dengan perencanaan Propemperda yang matang dapat meminimalisir Raperda yang tidak terselesaikan.
“Propemperda untuk tahun 2022 ini kita kurangi volumenya karena terlalu banyak,” sambungnya.
Disampaikan Politisi PDI Perjuangan tersebut, berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, dan dengan pertimbangan urgen agar di tahun 2022 bisa menyelesaikan Propemperda sesuai rencana.
“Karena setiap tahun kita menyelesaikan sekitar 19 judul Raperda,” tandas mantan aktifis itu.
Dengan memperhatikan rencana penetapan tahun 2021 serta proses seleksi tentang Propemperda menjadi tolak ukur kemampuan pembahasan di tahun 2022.
“Kita bisa menyelesaikan 19 ranperda di tahun 2021, jadi berdasarkan itu akhirnya kita tetapkan 28 di tahun 2022,” tandas Doding.
Sementara itu Pj Sekertaris Daerah Kabupaten Trenggalek Andriyanto mengaku pentingnya pembahasan Ranperda di tahun 2022 ini selain itu pandemi Covid-19 sudah sedikit berkurang dan segera berlalu, maka tidak akan menjadi alasan menunda pembahasan Raperda ini.
“Bukan alasan juga kita menghentikan pembahasan Ranperda ini karena kekurangan anggaran atau apapun. Jadi, ini menjadi tugas legislatif dan eksekutif untuk menyelesaikan semua Raperda yang hari ini resmi disetujui,” tandas Pj Sekda.
Dengan disetujuinya perubahan Propemperda tahun 2022 ini, ia berharap ke depan bisa membawa kebaikan di Kabupaten Trenggalek.
“Semoga apa yang dilaksanakan hari ini membawa kebaikan dalam pembentukan produk hukum demi membawa perubahan yang lebih baik di Kabupaten Trenggalek,” harapnya. (HWi)