Views: 183
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Rapat Paripurna penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang sudah di jadwalkan, Senin (14/3) yang bertempat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko ditunda.
Lantaran Bupati Mukomuko H Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA tidak bisa menghadiri paripurna tersebut, membuat rapat paripurna yang sudah teragenda itu ditunda hingga Senin (21/3) mendatang. Dikarenakan alasan tidak hadirnya Bupati dalam rapat tersebut, dengan alasan Bupati Mukomuko usai melakukan operasi gusi, sehingga belum bisa melakukan perjalanan. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Mukomuko, M Ali Saftaini, SE.
‘’Hari ini kami menunda pelaksanaan penyampaian nota penjelasan LKPJ oleh kepala daerah, alasannya karena ditatib itu, LKPJ itu seharusnya disampaikan langsung oleh Bupati, pada sidang paripurna secara terbuka. Karena bupati dalam kondisi habis operasi di Jakarta, maka kami menundanya,” terangnya.
“Paripurna akan kembali dijadwalkan pada Senin (21/3) mendatang. LKPJ itu secara aturannya paling lambat disampaikan tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, oleh Bupati kepada DPRD. Jadi dengan menunda pelaksanaan penyampaian ini sampai Senin (21/3) mendatang, belum ada aturan yang kita langgar, masih dalam koridor sesuai perundangan yang berlaku,’’ jelas M Ali Saftaini.
Sebelum ditundanya Paripurna LKPJ tersebut, antar Legis Latif dan Eksekutif sempat terjadi adu argumentasi, menurut Legis Latif sidang paripurna tidak bisa dilanjut Tampa di hadiri Bupati, dikarenakan LKPJ tersebut harus disampaikan langsung oleh Bupati.
Sementara pihak Eksekutif meminta supaya sidang tetap di lanjutkan, dengan alasan, ketidak hadiran bupati dikarenakan Bupati baru saja melakukan operasi Gusi di Jakarta, jadi belum dapat melakukan penerbangan, yang pada saat itu di sampaikan oleh Asisten II Bustari Meler. MM. HUM, dengan menghadirkan Wakil Bupati Mukomuko Wasri.
Sedangkan pihak legislatif belum bisa melanjutkan persidangan, meski sudah menghasilkan Wabup, ini di sampaikan Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini ES beserta anggota yang hadir saat, dan akhirnya rapat paripurna tersebut tetap ditunda hingga (21/3) mendatang.(JPR)